Lihat ke Halaman Asli

Melati Anjari

Mahasiswa

Mahasiswa KKN Undip Bersosialisasi tentang Keamanan Listrik Rumah Menurut SNI dan PUIL 2020 di Desa Pakembaran

Diperbarui: 6 Februari 2024   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan materi (Dokpri)

Adanya beberapa masalah yang ditimbulkan dari keamanan listrik yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, membuat beberapa kemungkinan dapat terjadi, salah satunya terjadi konsleting listrik dan dapat menimbulkan kebarakan rumah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terhadap pentingnya keamanan listrik rumah yang standar menurut SNI dan PUIL 2020.

Standar keamanan kelistrikan merupakan pedoman dan aturan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa instalasi kelistrikan dan peralatan yang digunakan dalam lingkungan listrik aman, dapat diandalkan, dan memenuhi persyaratan keamanan. Standar ini bertujuan untuk melindungi manusia, melindungi property dari risiko kebakaran dan kerusakan, serta memastikan kelancaran operasi system kelistrikan. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 merupakan panduan yang penting untuk 2 memastikan keamanan listrik di rumah. SNI mengatur standar teknis, sementara PUIL mengatur tata cara instalasi listrik. SNI merupakan pedoman teknis yang mencakup aspek keamanan listrik, termasuk spesifikasi peralatan dan sistem listrik. PUIL 2020, sebagai regulasi pemerintah, memberikan panduan praktis untuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik agar sesuai dengan standar keselamatan.

Pemberian modul kepada perangkat desa (Dokpri)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline