Lihat ke Halaman Asli

Melati MawadatulFitroh

Mahasiswa UIN Salatiga

Ipar Adalah Maut

Diperbarui: 30 September 2024   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan film ipar adalah maut, adapun point yang disoroti dalam film tersebut adalah perselingkuhan antara suami dengan saudara iparnya sendiri. Judul ipar adalah maut ini merupakan kutipan dari sabda Rasulullah SAW, yang dimuat dalam beberapa kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yaitu:

.

Artinya, "Dari 'Uqbah bin 'Amir, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut." (H.R Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam memahami hadis diatas bahwa Nabi mengatakan ipar adalah maut maka, agar selalu bersikap hati-hati bagi pasangan suami istri dalam berinteraksi dengan ipar. Sehingga batasan-batasan dalam mahram harus tetap diperhatikan.

Bahaya Berdekatan Dengan Ipar

Ibnu Hajar menjelaskan, kemudian Nabi Bersabda, "ipar adalah kematian" pendapat yang lainya menjelaskan bahwa jika seseorang berduaan dengan ipar akan mengakibatkan kebinasaan dalam agama apabila terjadi berbuatan yang sangat tidak diinginkan yang mengakibatkan hukuman rajam dan pengasingan diri, jika diceraikan suaminya dikarenakan cemburu. At-Tabari juga menjelaskan laki-laki maupun perempuan yang berduaan baik kakak ataupun adiknya istri maka menempati posisi kematian.

Ipar juga dapat didefinisikan dengan al-hamwu yang berarti saudara suami, kerabat dekat suami atau sepupu suami. Ipar bukanlah mahram bagi suami ataupun istri yang dapat memicu khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur) sehingga dilarang bersentuhan kulit harus tetap menjaga aurat dan batasan dalam bergaul. Ipar merupakan mahram muaqqat yang kedudukannya sama dengan kaum muslim muslimin lainya.

Dalam hal ini An-Nawawi mengatakan bahwa "yang dimaksud dengan al-hamwu adalah kerabat suami selain ayahnya dan anak laki-lakinya. Adapun ayah dan anak laki-laki, maka itu adalah mahram istrinya, sehingga boleh berduaan dengannya. Dan mereka tidak disebut dengan al-hamwu. Jadi yang disebut dengan hamwu disini adalah saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan), pamanya, anak pamanya (sepupu), dan serupa yang bukan mahram."

Adab Bergaul Dengan Ipar

Adab pergaulan antara laki-laki dan wanita sangat ditegaskan dalam Islam agar mendatangkan kemaslahatan umat manusia. Abu Said Al-Khudri menceritakan kepada Nabi Muhammad SAW. beliau bersabda "Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah (pengatur) diatasnya, hingga Dia melihat bagaimana kalian beramal. Karena itu takutlah kalian kepada dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah pada wanita." (H.R Muslim).

Hadis diatas menjelaskan agar selalu waspada dan hati-hati terhadap wanita karena bahaya godaan wanita dan fitnah jika tidak berhati-hati dalam bergaul akan timbul fitnah yang tidak diinginkan. Etika istri dengan saudara suami (ipar perempuan) sama dengan perlakuan istri dengan saudara sekandungnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline