1. Tanggung Gugat Pemerintah
Menyebutkan tentang tindakan pemerintah, hukum di Indonesia menyebutkan bahwa gugatan perdata dapat didasarkan kepada dua alasan yaitu wanprestasi dan PMH atau dalam literatur Belanda disebut sebagai onrechmatige. Awalnya perbuatan melanggar hukum hanya ditujukan apabila perbuatan tersebut secara langsung melanggar suatu peraturan.
Namun pada tahun 1919 melalui putusan Hoge Raad yang memperluas istilah onrechmatige-daad yang berarti bahwa melanggar juga meliputi suatu perbuatan yang bertentangan dengan kepantasan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tanggung gugat yang didasarkan atas adanya unsur kesalahan dapat disebut sebagai fault liability atau liability based on fault principle ini ada pada Pasal 1365 KUHPerdata yang bertumpu pada kesalahan dan melanggar hukum Bilamana seseorang melahirkan kerugian kepada orang lain maka harus bertanggunggugat selama perbuatan itu adalah akibat dari pelanggaran aturan atau PMH dan pelaku dapat dibebani akibat melanggar aturan tersebut. Perbuatan akan disebut sebagai perbuatan melanggar hukum harus memenuhi beberapa unsur yaitu (1) ada perbuatan, (2) PMH, (3) kesalahan pelaku, (4) kerugian korban, dan (5) hubungan kausal antara kerugian dengan perbuatan .Hal ini berkaitan dengan tanggung gugat pemerintah yang juga muncul karena pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon bahwa bentuk dari tanggung gugat pemerintah di Indonesia dibedakan menjadi dua bentuk. Pertama bahwa tanggung gugat pemerintah karena keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum dan kedua tanggung gugat pemerintah karena perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah Memfokuskan pada bentuk yang kedua, maka dapat berarti bahwa pemerintah bertanggung gugat akibat tindakan atau perbuatan melanggar hukum.
Literatur Belanda menyebutkan itu sebagai onrechmatige overheidsdaad. Mengulas kembali Pasal 1365 KUHPerdata dan berdasar pada yurisprudensi Arrest tahun 1919 bahwa pemerintah dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum bila perbuatan pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar hak-hak subjektif dari rakyat, tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban hukumnya ataupun bila pemerintah tidak teliti/hati-hati dalam melakukan perbuatan. Mengacu pada UndangUndang Administrasi
Pemerintahan dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 bahwa apabila rakyat merasa dirugikan dengan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah maka rakyat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan administrasi. Gugatan tersebut dilengkapi dengan tuntutan supaya pemerintah melaksanakan kegiatan tertentu serta menghentikan satu perbuatan tertentu atau meminta ganti rugi.
2. Tanggung Gugat Dalam Peraturan Perundangan Terkait Data Pribadi
Ganti rugi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terlebih dahulu dibahas dalam KUHPerdata Pasal 1365. Pasal ini memberikan beberapa kemungkinan jenis penuntutan yaitu diantaranya dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uang serta ganti rugi dalam bentuk mengembalikan keadaan semula. Maka dapat dilihat bahwa ganti rugi bukanlah berbentuk uang saja. Menurut keputusan Hoge Raad tahun 1918 bahwa ganti rugi dengan mengembalikan keadaan seperti semula merupakan bentuk yang paling tepat untuk mengganti kerugian.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa seberapa mungkin untuk pengembalian keadaan semula setidaknya pada keadaan yang dicapai tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. Ketentuan perundangan tersebut termasuk ketentuan yang umum ditemukan tentang ganti rugi sehingga belum menyentuh permasalahan dalam perlindungan data pribadi.
Meskipun telah disebutkan dalam peraturan perundangan yang lebih dulu ada seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan aturan yang menyangkut sistem elektornik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pengubahannya. Setelah cukup lama menjadi rancangan undang-undang yang ditunggu masyarakat Indonesia, aturan mengenai perlindungan data pribadi telah sah menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan tersebut adalah upaya melindungi hak dari Subjek Data Pribadi. Pada Bab IV disebutkan tentang Hak Subjek Data Pribadi yang diantaranya pada Pasal 12 hak penggugatan dan penerimaan ganti rugi atas terlanggarnya proses data pribadi. Hak tersebut tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Aturan lanjut tentang pelanggaran proses daat pribadi dan tata cara gugat ganti rugi. Ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa negara atau pemerintah dapat dimintai pertanggunggugatan apabila gagal dalam memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara.