Lihat ke Halaman Asli

Mela Mela

Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

cara membedakan produk bisnis syariah dan produk serupa konvensional

Diperbarui: 9 Januari 2025   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum Halal dan Haram

Produk Syariah: Haruslah produk yang dijual benar-benar halal, tidak mengandung bahan haram seperti babi, minuman keras, narkoba, dll.

Konvensional: Tidak ada batasan produk yang boleh dijual, sehingga tidak seluruh produk dapat dipastikan aman digunakan oleh Muslim.

*Unsur Gharar, Maysir, dan Riba

Syariah: Melarang transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi salah satu pihak dalam transaksi.

Konvensional: Bebas melakukan transaksi dengan bunga, judi, dan ketidakpastian.

*Akad dan Kerjasama

Syariah: Menggunakan akad seperti mudharabah, musyarakah, dan istishna yang berfokus pada keadilan dan transparansi1.

Konvensional: Biasanya menggunakan kontrak biasa tanpa persyaratan keadilan dan transparansi tambahan.

Contoh Produktif Kuliner Halal

Syariah: Menjual makanan dan minuman yang benar-benar halal, seperti restoran yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline