Lihat ke Halaman Asli

Mela Mela

Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Rasulullah SAW Menangani Persaingan yang Tidak Sehat dalam Pasar

Diperbarui: 25 Desember 2024   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdagangan Rasulullah Saw 

Rasulullah SAW menangani persaingan yang tidak sehat dalam pasar

Pada masa Nabi Muhammad SAW, Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad untuk membuat pasar setelah membuat masjid. Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradapan awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktek ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang di bentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Jika nilai-nilai ini telah di tegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. sehingga didalam pasar terdapat jual beli yang disebut dengan muamalah. Di dalam pasar terdapat persaingan yang sempurna dan persaingan tidak sempurna. Akan tetapi yang sering terjadi di pasar adalah persaingan tidak sempurna karena di dalamnya terdapat praktek monopoli yang biasa disebut juga dengan persaingan tidak. Persaingan tidak sehat adalah "persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau usaha pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha."

Rasulullah SAW menangani persaingan tidak sehat di pasar Mekkah dengan menekankan kejujuran dan transparansi dalam transaksi. pasar terdapat persaingan yang sempurna dan persaingan tidak sempurna. Akan tetapi yang sering terjadi di pasar adalah persaingan tidak sempurna karena di dalamnya terdapat praktek monopoli yang biasa disebut juga dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau usaha pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Rasulullah sangat menghargai harga yang di bentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Jika nilai-nilai ini telah di tegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline