Lihat ke Halaman Asli

Mela Mela

Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Dewan pengawas Syariah

Diperbarui: 24 Desember 2024   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan pengawas Syariah (DPS)

Dewan pengawasan Syariah (DPS)

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam bidang fiqih muamalah. Namun DPS juga bisa beranggotakan di luar ahli fiqih tetapi harus memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan islam dan fiqih muamalah. Dalam undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbakan, dinyatakan bahwa dalam suatu perbankan islam harus dibentuk DPS. Begitu juga dalam undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 32 angka 1 menyatakan bahwa DPS wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

 DPS dalam struktur organisasi bank diletakkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank syariah. Posisi yang demikian ditujukan agar DPS lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan opini dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengaplikasian produk perbankan syariah, oleh sebab itu, penetapan DPS dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) setelah namanama anggota DPS tersebut mendapat pengesahan dari DSN. 

 Ketentuan mengenai jumlah anggota DPS juga diatur dalam PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah yang menyatakan bahwa jumlah anggota DPS paling sedikit adalah 2 (dua) orang dan paling banyak adalah 50% dari jumlah anggota direksi. DPS diketuai oleh salah satu dari anggota DPS bank yang bersangkutan. PBI No. 11/3/PBI/2009 memberikan aturan bahwa anggota DPS dapat merangkap jabatan di 4 (empat) lembaga keuangan syariah. Ini menjadikan ketentuan mengenai DPS di bank syariah menjadi lebih fleksibel. 

DPS yang aktif bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam produk dan layanan yang ditawarkan serta memberikan layanan yang sehat kepada manajemen, setiap Lembaga syariah harus mengangkat DPS melalui rapat umum pemegang saham, berdasarkan rekomendasi dari majlis ulama Indonesia (mui)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline