Krisis sadar kesehatan mulai menyerang generasi indonesia secara cepat. Menurut data dari IDF yang di peroleh dari laman kemenkes, Indonesia menduduki peringkat kelima dengan jumlah diabetes terbanyak yakni 19,5 juta jiwa penderita di tahun 2021, dan jumlahnya terus meningkat.
Indonesia juga menempati peringkat pertama jumlah penderita diabetes di ASEAN pada tahun 2022. Diabetes perlu menjadi perhatian lebih, kesadaran generasi milenial perlu ditingkatkan karena diabetes merupakan akar dari banyaknya penyakit berbahaya lainnya.
Generasi milenial saat ini cenderung menggemari minuman manis. Mulai dari minuman kemasan yang diproduksi di pabrik, maupun minuman manis yang bebas dijual dipasaran. Kondisi tersebut membuat produk minuman manis berkembang pesat di Indonesia. Usaha minuman manis juga semakin menjamur.
Mereka menawarkan produk dengan keunggulan masing-masing, ada yang menawarkan dengan harga murah ada pula yang menawaran varian produk dengan lebih beragam. Usaha minuman manis akan semakin lebih banyak ditemui di sekitaran kampus, pada jarak yang kurang dari 200 meter maka dapat ditemui usaha minuman manis. Harga yang ditawarkan bahkan sangat murah, yakni mulai dari 2000 rupiah.
Konsumsi minuman manis yang bebas terjual di outlet pinggri jalan cukup berbahaya. Mengingat tidak adanya keterangan jumlah takaran gula pada kemasannya. Indonesia harus mulai mencontoh negara-negara tetangga yang sudah sadar akan bahaya minuman manis yang terjual di outlet.
Seperti halnya di Singapura yang telah memberi label tingkat komposisi gula yang diguanakan dengan indikator warna hijau hingga merah. Atau kebijakan adanya pajak pada minuman manis di Meksiko juga menjadi solusi efektif dalam menekan konsumsi gula masyarakatnya.
Selain minuman yang terjual di outlet kecil, minuman manis yang terlihat sehat dan terjual di supermarket juga banyak yang tinggi gula. Banyak produk susu dan turunannya yang megandung gula cukup tinggi. Produk tersebut tak terabatas pada minuman kemasan yang tinggal minum, namun juga produk susu bubuk yang diperuntukkan bagi anak dan lansia.
Kadar gula yang beredar pada produk susu yang beredar di pasaran berkisar antara 3,5 gr sampai 11,5 gram persajian (100ml). Sedangkan batas konsumsi gula yang baik adalah tidak lebih dari 5% kebutuhan kalori harian atau pada anak 2 sampai 6 tahun tidak lebih dari 19 gram perhari.
Melihat hal tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah dengan akan diterapkannya cukai pada minuman manis. Dalam undang-undang Nomor 11 tahun 1995 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang diterapkan dalam undang-undang.
Adanya cukai pada minuman manis di Indonesia dinilai akan efektif dalam menekan konsumsi gula pada masyarakat dan menekan baya penanganan akibat konsumsi gula berlebihan. Cukai pada minuman manis mulai banyak diperbincangkan sejak awal tahun 2024. Sayangnya hingga saat ini, rencana cukai minuman manis belum terealisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H