Lihat ke Halaman Asli

Ayo Kawin Lari!!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_252369" align="alignleft" width="199" caption="illustrasi google.com"][/caption]

Pertama-tama saya ingin mengklarifikasi dulu maksud kawin lari yang saya maksud disini. Karena berdasarkan beberapa pendapat bahwa “kawin” itu tidak bisa disamakan dengan “nikah” dalam satu bidang ilmu. Nah yang saya maksud disini dengan “kawin” sama dengan “nikah” bukan yang lain. Ok sekarang sudah jelas bukan.

Indonesia memiliki beragam dan bermacam-macam budaya yang kesemuanya itu berdiri dalam naungan Bhineka Tunggal Ika. Nah karena sangkin banyaknya budaya dan adat istiadat Indonesia ini saya tidak tahu menahu apakah eksistensi kawin lari yang saya maksud disini diakui keberadaanya disetiap budaya di indonesia. Dan rute seperti apa yang harus dijalani bila akan mengaplikasikan yang satu ini. Di dalam kehidupan adat dan istiadat kami, orang batak penomena ini diakui keberadaanya. Bisa dikatakan bahwa ini sebuah hukum,peraturan yang tidak tertulis tapi tetap dihormati dan diakui keberadaanya ditengah-tengah masyarakatnya.

Di masyarakat kami, istilah Kawin Lari dapat diartikan dengan sebuah tindakan yang dilakukan oleh pihak pria dan wanita yang tentunya telah melalui kesepakatan mereka berdua untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga, tapi karena berbenturan dengan beberapa hal maka mereka mengambil jalan pintas, jalan yang tidak lazim layaknya ingin mengadakan sebuah pernikaan.

Tentunya menjadi sebuah pertanyaan bukan, apa alasan hingga mereka (pria dan wanita) mengambil jalan seperti ini?

Ada dua alasan mengapa sampai terjadi hal yang seperti ini ditengah masyarakat kami.

Yang pertama adalah karena masalah restu orang tua, anak belum tentu sejalan dengan orang tua pastinya. Seumpama seorang pria telah menjalin hubungan baik dengan wanita dan mereka telah menjalaninya bertahun-tahun hingga mereka sampai pada sebuah keputusan untuk segera mengakhiri masa lajang mereka berdua lewat sebuah pernikahan. Nah manakala rencana baik mereka ini diberitahukan pada pihak orang tua, ternyata niat baik mereka tak diterima, tak direstui oleh salah satu pihak dari orang tua mereka. Nah mungkin karena cinta mereka lebih besar dari apapun, maka mereka memberanikan diri menerobos dinding yang dibuat oleh para orang tua, ya tentunya dengan jalan kawin lari.

Alasan yang kedua adalah karena benturan biaya. Membuat sebuah pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Pastinya disetiap budaya juga seperti itu, ada biaya yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan disini, seumpama untuk proses adatnya, mahar untuk si wanitanya, konsumsi dan lain lain. Nah untuk menghindari yang seperti ini, terutama bagi mereka yang koceknya jauh seperti saya, maka kawin lari dapat dijadikan sebagi alternative. Suatu hari nanti bila sisi keuangan mereka telah kokoh maka adatpun dapat mereka jalani lagi.

Nah jadi itulah dua alasan mengapa sampai ada penomena kawin lari ini. Wait…tapi ingat ada aturan mainya tentunya, hingga walaupun ia disebut sebagai kawin lari tapi tetap saja memasuki ranah yang legal dan dapat diterima bukan asal main saja, tidak ada aturan mainya. Apa aturan mainya?

Nah berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari para penatua-penatua di kampung halaman saya bahwa mereka yang hendak mengadakan yang namanya kawin lari harus meninggalkan sebuah surat pemberitahuan pada orang tua mereka ditambah demban (daun sirih) plus sejumlah uang untuk batu dembannya (uang untuk mahar,kira-kira begitu) dan ketiga hal tersebut harus diletakkan dalam parborasan (tempat menyiimpan beras). Jadi, jika orang tua menemukan hal seperti ini, maka mereka sudah tahu kira-kira apa yang akan terjadi pada anak-anak mereka dan mereka (orang tua) tidak perlu kebakaran jenggot untuk mencarinya bila anaknya tidak pulang kerumah lagi. Setelah itu selesai?Belum!!. Masih ada satu hal lagi yang harus dilakukan oleh pelaku kawin lari ini (pelaku??, Seperti kriminal saja). mereka harus bergegas kerumah seorang Sintua (pemuka agama) untuk sesegera mungkin mengatur proses pernikahan mereka. setelah itu semuanya sudah selesai.

Walaupun kelihatanya tindakan kawin lari ini dapat di kategorikan sebagai tindakan illegal, karena melarikan anak orang tapi bila mereka mengikuti proses-proses yang berlaku maka semuanya akan baik baik saja, undercontrol.

Semoga saya informasi ini berguna bagi kita semua.

Jadi kira-kira bagimana bagimana dek..????apa kita……

Ha..ha…

Salam,

Source….nanya-nanya tetangga ajaa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline