Lihat ke Halaman Asli

Faktor Usia dan Ekonomi Menyebabkan Banyak Masyarakat Kabupaten Pasuruan Membatalkan Haji

Diperbarui: 9 Juni 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian agama kabupaten Pasuruan 

Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun islam tepatnya rukun islam yang ke lima. Ibadah haji diwajibkan kepada umat islam yang mampu untuk melaksanakannya. Namun bagi umat Islam yang tidak mampu maka ibadah haji tidak diwajibkan.

Namun ada sebagian masyarakat yang telah mendaftarkan haji tetapi dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan oleh faktor ekonomi, waktu tunggu yang terlalu lama, maupun faktor usia. Banyak masyarakat terkhusus nya di kabupaten Pasuruan yang membatalkan haji dan diganti kan dengan ibadah umroh. Terhitung pada bulan Mei, lebih dari 70 calon jamaah haji membatalkan porsi haji mereka dikarenakan berbagai macam alasan.

Calon jamaah haji yang membatalkan porsi haji mereka sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi sehingga tidak mampu untuk melunasi biaya haji, dan faktor usia karena masa tunggu terlalu lama banyak calon haji yang sudah memasuki usia 60 tahun ke atas sehingga tidak mampu lagi untuk melaksanakan ibadah haji.

Adapun syarat untuk melakukan pembatalan haji yaitu mengisi formulir permohonan penarikan tabungan BPIH, mengisi formulir surat tanggung jawab mutlak, mencantumkan Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) yang asli, mencantumkan bukti setoran awal BPIH, mencantumkan fotocopy KK dan KTP, serta mencantumkan fotocopy buku rekening. Syarat tersebut harus dipenuhi bagi calon jamaah haji yang akan membatalkan posri haji mereka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline