Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria demgan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam tujuan membentuk sebuah rumah tangga yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pada tahun 2010 perceraian di Kabupaten Wonogiri meningkat mencapai 30%. Hal itu terjadi karena banyak faktor-faktor yang menyebabkan pasangan suami istri mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Wonogiri.
Adapun Faktor-faktor Penyebab Perceraian ;
1. Kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan
Pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian.
2. Pernikahan dibawah umur
Pasangan dibawah umur ini biasanya labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga.
3. Rendahnya tanggung jawab keluarga dan faktor lingkungan
Rendahnya spiritualitas antara pasangan suami atau istri bisa menjadi faktor terjadinya perceraian. Mental yang ciut sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar apalagi ditambah dengan media sosial yang begitu marak mencontohkan gonta-ganti pasangan. Selain itu, lingkungan yang kurang mendukung seperti adanya pergaulan bebas, Pendidikan yang rendah yang berujung pada kesulitan ekonomi turut menjadi faktor utama terjadinya perceraian.
4. Tradisi Boro di Kabupaten Wonogiri
Boro adalah merantau ke kota besar yang berakibat banyaknya rumah-rumah besar yang hanya di huni oleh perempuan dan anak kecil. Sedangkan para suami berada di luar kota untuk mencari nafkah.