Pernah gak sih teman-teman artikelnya di hapus oleh Kompasiana?
Pengalaman pribadi sih ya ini hehehe. Awal mula dag,dig,dug baru baca judul pesanya. Pas di buka makin tegang dan akhirnya dapat pemberitahuan "
Sesuai ketentuan Kompasiana, kami menghapus postingan Anda yang berjudul "............." karena terindikasi menjiplak, mengutip, menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau keseluruhan konten karya pihak lain sebagai milik Anda. Aksi ini melanggar S&K Kompasiana terkait Hak Cipta.
Penggunaan kutipan diizinkan apabila Anda mencantumkan identitas sumber atau ditaut (hyperlink) tertuju ke sumber tersebut. Komposisi kutipan yang diizinkan di Kompasiana ialah sebesar maksimal 25% dari keseluruhan panjang tulisan.
Kompasianer yang melakukan pelanggaran dan mengalami penghapusan artikel maksimal 5 kali, dapat terkena sanksi pembekuan akun secara otomatis tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Terima kasih,
Moderator Kompasiana"
Saya berfikir apa karena di artikel saya tidak ada Daftar Pustaka. Tapi artikel yang lain tidak di hapus walau tidak ada Daftar Pustaka nya.
Saya berusaha memperbaiki dengan betul-betul memperhatikan prosedurnya, saya mencari bahan tulisan dengan buku dan Jurnal dan saya cantumkan Daftar Pustaka.
Saya coba upload dengan Judul dan tema yang berbeda, Alih-alih berharap tidak di hapus, setelah di upload di luar dugaan saya mendapatkan peringatan kembali seperti itu dan artikel saya di hapus kembali.
Ada yang merasa sama dengan saya, ya mungkin sebagian pemula seperti saya pernah mengalaminya dan sebagai pemula pasti dapat peringatan seperti itu sangat takut.
Apalagi saya sudah 2x artikel di hapus oleh Kompasiana. Duh takut banget sih sebenernya.
Saya bingung mengapa seperti ini ?
Dan harus bagaimana ?