Lihat ke Halaman Asli

Meita Eryanti

TERVERIFIKASI

Penjual buku di IG @bukumee

Kini Peserta JKN-KIS Tidak Perlu ke Rumah Sakit untuk Mendapat Kacamata

Diperbarui: 20 Desember 2019   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi kacamata (sumber: pxhere.com)

"Katanya langsung ke Optik Perkasa yang ada di depan Bakso Yatmin," demikian kata suamiku setelah dia menyelesaikan administrasi di kasir klinik.

Sejak beberapa minggu lalu, suamiku sering mengalami sakit kepala. Awalnya, dokter mendiagnosa suamiku terkena vertigo. Suamiku mendapatkan obat dan terapi. Nyatanya, sakit kepala masih sering datang.

Puncaknya adalah kemarin. Suamiku sampai pulang cepat dari tempatnya bekerja karena sudah tidak tahan dengan sakit kepala yang dialaminya. Segera, kami ke klinik untuk memeriksakan kondisinya. Dokter menduga, mungkin sakit kepala yang dialami oleh suamiku karena rabun jauh.

Mungkin juga, sih. Beberapa bulan yang lalu, aku konsultasi ke dokter mata karena mata yang cepat lelah dan sakit kepala. Setelah diperiksa, ternyata rabun jauh yang aku alami bertambah parah.

Pagi ini, kami kembali ke klinik untuk pemeriksaan lanjutan. Kupikir, dokter umum di klinik akan merujuk suamiku ke dokter spesialis mata di rumah sakit. Seperti yang pernah aku alami sebagai sesama pengguna layanan JKN-KIS. Nyatanya, dokter langsung meminta kami ke optik.

Ketika sampai di optik, dengan sebuah alat petugas di optik memeriksa mata suamiku. Petugas juga mencobakan lensa kacamata pada suamiku. Menurut pemeriksaan petugas optik, suamiku menderita rabun jauh. Minus setengah untuk di kedua matanya.

Petugas optik lalu menulis surat untuk kami berikan lagi ke klinik, tempat dokter yang memeriksa suamiku. Kami pun kembali ke klinik. Setelah suamiku mendiskusikan hasil pemeriksaan di optik, dokter meresepkan kacamata, dan kami kembali lagi ke optik.

Aku beruntung karena jarak antara optik dan klinik tidak sampai 1 km. Entah apa yang akan terjadi kalau jaraknya lebih dari 5 km di kota yang sedang giat-giatnya membangun infrastruktur ini.

Aku bukan mau mengecilkan dokter umum tapi apakah dokter umum memenuhi kompetensi untuk meresepkan kacamata?

Ketika iseng Googling, aku menemukan artikel menarik dari kompasianers Riki Tsan yang berprofesi sebagai dokter spesialis mata. Artikel tersebut berjudul "Perubahan Alur Penjaminan Kacamata BPJS, Pelayanan Menjadi Substandar?". Ternyata, sejak tanggal 1 November 2019 lalu hingga tanggal 31 Desember 2019 nanti adalah masa percobaan untuk dokter umum bisa meresepkan kacamata. BPJS, sebagai penyelenggara JKN-KIS berusaha untuk menghemat 390 milyar rupiah dengan memotong alur penjaminan kacamata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline