"Hati-hati, produk menggunakan gelatin dari babi."
Demikian tulis seorang kawan di sebuah group WA disertai dengan gambar kemasan sebuah produk vitamin C dengan bentuk sediaan gummy (yang permen kenyal kayak Yuppi).
Merk produk vitamin C ini boleh dibilang merakyat. Iklannya ada di mana-mana dan aku yakin banyak orang yang mengonsumsinya. Tak heran bila beberapa orang di group itu segera menimpalinya.
Namun aku merasa ada yang aneh dengan produk yang dibagikan gambarnya ini. Keterangan kemasannya sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris. Besar kemungkinan produk ini tidak beredar di Indonesia. Atau produk ini dia dapatkan di toko khusus barang impor.
"Emang ini produk beredar di Indonesia, Dok?" tanyaku membalas pesan dari kawanku tadi.
"Lah, ini kan merk terkenal di Indonesia. Kamu belum pernah lihat?" tanyanya balik.
"Saya tahunya merk ini bentuk sediaannya effervescent (tablet yang dilarutkan dalam air sebelum diminum). Tapi kalau yang ada di gambar itu belum," jawabku.
Hening. Tidak ada balasan lagi dari yang bersangkutan. Penasaran, aku membuka laptopku untuk menjelajah.
Situs pertama yang aku buka adalah cekbpom.pom.go.id. Di situs ini, kita bisa melihat produk, merk, dan segala variannya yang sudah memiliki nomor registrasi. Ternyata memang ada beberapa bentuk sediaan dari merk produk vitamin C ini.
Tidak hanya effervescent, di situs tersebut merk tersebut mendaftarkan produknya dalam bentuk tablet hisap dan tablet kunyah juga. Namun, yang tablet kunyah didaftarkan khusus untuk ekspor. Bukan untuk diedarkan di Indonesia. Dan tidak ada bentuk sediaan gummy yang didaftarkan.
Aku lalu membuka halalmui.org untuk tahu apakah produk ini bersertifikat halal atau tidak. Merk produk vitamin C ini tercantum sebagai produk halal untuk sediaan effervescent dan tablet hisap. Artinya, yang terdaftar di BPOM sebagai produk yang diedarkan di Indonesia adalah halal. Tidak ada kandungan babi dan bahan-bahan haram di dalamnya.