Lihat ke Halaman Asli

Meita Eryanti

TERVERIFIKASI

Penjual buku di IG @bukumee

Tentang Penjualan Obat Keras

Diperbarui: 24 Juni 2017   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Demi keselamatan pasien, kami tidak menjual obat keras tanpa resep dokter.”

Kalimat itu tertempel di kaca apotek sebuah rumah sakit di Bandung. Pikiranku langsung berkelana ke sebuah apotek di daerah pinggiran, tempat aku sempat ribut dengan Apoteker Pengelola Apoteknya yang merupakan seorang pejabat daerah itu. Kami adu mulut tentang boleh tidaknya penjualan obat keras tanpa resep dokter.

“Kalau penjualan obat keras tanpa resep dokter itu boleh, buat apa ada OWA, Pak?” tanyaku pada puncak adu mulut itu. OWA adalah obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter.

“Kamu tau, itulah bancinya peraturan di Indonesia. Semua peraturan saling tumpuk dan overlap.” Kata Apoteker itu.

Dalam hatiku agak geram, dia mengatakan peraturan di Indonesia banci? Pantaskah kalimat itu dilontarkan oleh seorang pejabat? Kalau pejabatnya mengeluh, apa lah guna dia ni? Apa yang membuatnya terlihat lebih ‘berkelas’ dibanding rakyat biasa macam aku?

Apotek ini berdiri di daerah pedesaan agak terpencil dan jauh dari kota. Aku sedang ‘beruntung’ ketika sedang berjalan-jalan kemudian mampir di apotek itu untuk membeli masker. Saat yang bersamaan, aku mendengar seseorang menanyakan obat untuk luka di kakinya. Dengan mudah pegawai apotek itu menyarankan obat nyeri dan antibiotika. Aku kemudian menanyakan pemberian antibiotika itu pada pegawainya dan kemudian apoteker pengelolanya, yang aku kenal sebagai pejabat di daerah itu, yang menjawab pertanyaanku.

Saat itu aku masih kuliah. Aku belum begitu paham mengenai peraturan yang ada tetapi hatiku jelas terusik dengan kebijakan di apotek tersebut yang tidak ada pembatasan pembelian pada obat keras. Obat keras dijual begitu saja seperti berjualan bakpao tanpa ada filter yang berarti. Bukankah apoteker penanggung jawab apoteknya sudah bersumpah bahwa dia akan membaktikan hidupnya demi kepentingan perikemanusiaan serta berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian dan menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata?

Mungkin, pemerintah atau parlemen belum peduli pada obat-obatan dan peredarannya sehingga tidak ada ketegasan yang tertuang dalam peraturan resmi. Tetapi sebagai professional yang ahli dalam bidang obat-obatan, apoteker seharusnya sadar bukan demi apa-apa mereka lebih jeli dalam memberikan obat pada pasien selain demi keselamatan pasien. Demi orang yang telah mempercayakan keselamatan dan kesehatannya pada mereka. Serta, demi janji dan sumpah yang telah ia ucapkan saat dilantik menjadi apoteker.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline