Lihat ke Halaman Asli

Meisy Syifa

Agent Of Change

Geger karena Salah Transfer Berujung Penjara

Diperbarui: 16 Juni 2021   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cermati.com

Geger karena Salah Transfer Berujung Penjara

Sragen-Geger karena salah transfer berujung penjara. Nasib yang menimpa salah satu keluarga yang berasal dari Surabaya yaitu Ardi Pratama dan istrinya yang bernama Devi dengan tiga anaknya yang masih balita, dilansir di KOMPAS.com (28/02/2021).

Ardi Pratama yang kini mendekam di penjara awalnya mengira sejumlah uang yang di transfer ke rekenignya adalah komisi dari penjualan mobil. Ardi Pratama adalah seorang makelar, ia yang mendapat transferan uang sejumlah Rp 51 juta, sontak langsung membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan dan membayar hutang.

Ternyata pihak bank BCA baru mengetahui jika mereka mentransfer pada rekening yang salah, setelah nasabah yang seharusnya menerima uang tersebut mengadu pada pihak bank bahwa belum menerima transferan. Akibatnya Ardi Pratama terkena Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Pada bulan Oktober ia berniat mengembalikannya secara full karena sebelum itu ia ingin membayar secara berangsur namun ternyata tetap ditolak pihak bank, dan pihak bank mengembalikan persoalan yang ternyata tidak lain mantan petugas yang salah menginput data rekening berinisial NK, dengan alasan uang yang digunakan Ardi telah diganti oleh NK.

Sebenarnya hal seperti ini sudah kerap terjadi, kesalahan menginput rekening saat mentransfer uang. Jika salah mentransfer uang, penerima tidak boleh mengakui atau menguasai sejumlah uang tersebut.

Jika hal serupa tejadi pada kita, ketika sejumlah uang di transfer ke rekening tanpa kita ketahui dan berapapun jumlahnya, alangkah lebih baiknya kita telusuri dulu, pastikan uang transferan tersebut memang ditujukan kepada kita.

Tidak mak bedunduk langsung kita gunakan untuk keperluan kita. Nasib baik jika salah transfer dan pengirim memakluminya untuk dikembalikan secara berangsur, jika tidak bagaimana?. Zaman sekarang hukum dan sistem bisa diotak-atik, jadi kita harus berhati-hati dan cermat.

Baca juga https://zonaintelektual.com/2021/06/muslimah-cerdas-di-era-digitalisasi/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline