Lihat ke Halaman Asli

Meirina Chandra

Meirin kecil bercita-cita menjadi pribadi yang berdampak positif dan mensejahterakan banyak orang

10 Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Diperbarui: 23 Mei 2020   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri @meirinachandra

Apakah isu klaim tidak dibayar mencegah Anda untuk memiliki polis asuransi? Terlepas apakah pengalaman pribadi ataukah pengalaman orang lain, mari kita simak hal-hal berikut yang menyebabkan klaim asuransi ditolak.

1.   Polis tidak aktif (lapsed)

Polis bisa menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayar tepat waktu atau ketika sedang cuti premi saldo nilai tunai tidak cukup untuk membiayai biaya asuransi. Pada umumnya beberapa perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu untuk pembayaran premi (di luar masa cuti premi). Perlu diperhatikan masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi, Anda bisa memanfaatkan fasilitas autodebet rekening bank atau kartu kredit

2.  Polis berada dalam masa tunggu

Perlu dicermati, ada beberapa kondisi pertanggungan masuk dalam kategori masa tunggu. Misalnya untuk perlindungan beberapa penyakit tertentu perlu melewati masa tunggu satu tahun. Sekali lagi, kebijakan tiap-tiap perusahaan asuransi berbeda. Ketentuan ini umumnya ada di dalam buku polis yang Anda beli.

3.  Tidak mengambil manfaat tersebut

Kadang-kadang orang lupa dengan isi polis yang dia beli, atau karena merasa asuransi yang dia miliki sudah lengkap, mencakup semua jenis perlindungan. Asuransi kehidupan (asuransi jiwa) secara garis besar mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan dan  asuransi pertanggungan jiwa  itu sendiri. Jadi misalnya seseorang memiliki polis asuransi  pertanggungan jiwa saja, namun hendak melakukan klaim rawat inap, tentu saja klaim ini ditolak. Pada asuransi umum, misalnya asuransi rumah, apakah mencakup kebakaran dan huru-hara? Atau hanya kebakaran saja?

4. Tidak menjadi tertanggung dalam polis tersebut

Posisi sebagai Pemegang Polis tidak otomatis menjadi Tertanggung dalam polis tersebut. Contohnya, anak sebagai tertanggung, pemegang polis adalah ibu atau ayah.  Maka yang ditanggung ketika ada klaim adalah si tertanggung saja. Cek lagi posisi Anda di dalam polis apakah sebagai tertanggung utama, tertanggung tambahan atau pemegang polis?

5.  Ketidakjujuran nasabah saat membeli polis (melanggar prinsip utmost good faith)

Perusahaan asuransi tidak bertemu dengan calon nasabah ketika calon nasabah hendak menjadi nasabah. Maka risiko yang dianalisis oleh perusahaan asuransi berdasarkan data yang diterima seperti formulir pengajuan nasabah dan dokumen pendukung lainnya. Isi formulir pengajuan  seperti data kesehatan, gaya hidup, perkerjaan dan lain-lain. Misalnya calon nasabah mempunyai riwayat diabetes dan darah tinggi tetapi tidak mencantumkan hal tersebut dalam pengajuannya, ini bisa menyebabkan gagal klaim. Oleh karena itu, sebaiknya Anda sejujur-jujurnya mengisi pengajuan asuransi.

6.  Bertentangan dengan hukum dan Undang-undang

Selain masing-masing perusahaan asuransi mempunyai kebijakan tersendiri, semua perusahaan asuransi tunduk pada hukum yang berlaku dan undang-undang. Contoh, seorang pengemudi dibawah umur yang belum memiliki SIM mengalami kecelakaan lalu lintas. Meskipun polis aktif dan syarat-syarat lengkap, tetapi karena bertentangan dengan hukum maka klaim ini tidak bisa disetujui.

7.  Nasabah terlalu lama mengajukan klaim

Dari tanggal terjadinya, masing-masing perusahaan dan masing-masing produk mempunyai batas waktu penyerahan klaim yang berbeda. Oleh karena itu sebaiknya setelah aktivitas perwatan kesehatan berakhir atau kejadian yang mengakibatkan klaim lainnya selesai, sesegeralah mengurus dokumen-dokumen untuk diserahkan ke perusahaan asuransi.

8.  Syarat-syarat klaim kurang lengkap

Sekali lagi perlu kita garis bawahi, dokter perusahaan asuransi menganalisis data, bukan dokter yang bertemu dengan pasien. Cek semua dokumen yang diperlukan, misalnya resume medis, hasil lab, kwitansi asli, dan mengisi formulir klaim dengan lengkap. Bisa saja kerena kurang satu angka dalam mengisi nomor rekening tujuan pencairan klaim,ini menjadikan butuh waktu ekstra. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan perlindungan bagi nasabah.

9. Melakukan kejahatan asuransi (moral hazard)

Apabila nasabah melakukan kebohongan atau dengan sengaja merekayasa klaim maka ketika ditelusuri dan terbukti maka pengajuan klaim akan ditolak. Salah satu pencegahan dalam asuransi jiwa adalah, penerima manfaat asuransi harus yang mempunyai hubungan keterikatan asuransi. Misalnya, orang tua dan anak, suami dan istri.

10. Wilayah kejadian tidak termasuk layanan asuransi

Wilayah pertanggungan asuransi dibeda-bedakan supaya nasabah bisa membeli asuransi sesuai kebutuhannya.  Apabila memilih pertanggungan seluruh dunia tentu nilai premi lebih tinggi dari pada hanya di Indonesia saja. Oleh karena itu, sesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda. Misal dalam polis wilayah pertanggungan hanya Indonesia, berarti di luar Indonesia tidak ditanggung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline