Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syarafina Salsabila

NIM / Kelas : 222111374 / HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

1. ARTIKEL JURNAL 

Masyhuri.ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN MAX WEBER (PERSPEKTIF ISLAM); JPIK.Vol.2 No.2, September 2019.

Artikel ini membahas pemikiran Max Weber dari perspektif Islam, mencakup beberapa poin utama. Pertama, menjelaskan konsep birokrasi Weber sebagai organisasi yang efisien dan relevansinya dalam masyarakat Muslim, serta bagaimana nilai-nilai Islam dapat meningkatkan efisiensi tersebut. Selanjutnya, menganalisis rasionalisasi dalam masyarakat modern dan perannya dalam mencapai keadilan sosial menurut Islam. Penulis juga mengkritik pemisahan Weber antara moral dan sosiologi, menekankan pentingnya etika dalam tindakan sosial. Selain itu, artikel ini membandingkan pemikiran Weber dengan prinsip-prinsip Islam terkait hukum dan organisasi, serta membahas relevansi pemikiran Weber dalam konteks sosial dan politik kontemporer di negara-negara Muslim.

Humiati.KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART  DAN HANS KELSEN ; YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan.Desember 2020.

Artikel ini membahas perbandingan pemikiran tiga tokoh utama dalam teori hukum. Menjelaskan pandangan John Austin yang melihat hukum sebagai perintah dari otoritas yang sah, kemudian dilanjutkan dengan analisis H.L.A. Hart yang mengembangkan konsep positivisme hukum dengan membedakan antara aturan primer dan sekunder. Menguraikan juga pandangan Hans Kelsen yang memandang hukum sebagai norma yang terstruktur dalam bentuk piramida. Artikel ini menekankan kontribusi masing-masing pemikiran terhadap pemahaman hukum dan masyarakat, serta relevansinya dalam konteks hukum di Indonesia, di mana interaksi antara hukum dan masyarakat sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya.

2. POKOK PEMIKIRAN

Pokok Pemikiran Max Weber

 Tindakan Sosial: Weber mengidentifikasi empat tipe tindakan sosial:

  • Rasional Tujuan: Tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara yang efisien.
  • Rasional Nilai: Tindakan yang berasal dari nilai-nilai yang diyakini, meskipun hasilnya mungkin tidak efisien.
  • Afektif: Tindakan yang dipicu oleh emosi.
  • Tradisional: Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan atau tradisi.

 Birokrasi: Weber mendefinisikan birokrasi sebagai metode paling efisien untuk mengorganisir masyarakat modern, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Struktur Hierarkis: Pembagian tugas yang jelas dan tingkatan otoritas yang terdefinisi.
  • Aturan Formal: Prosedur dan regulasi yang harus dipatuhi.
  • Profesionalisme: Pegawai yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline