Nama : Syarafina Salsabila
NIM : 222111374
Kelas : HES 5A - Sosiologi Hukum
Positivisme hukum adalah aliran dalam teori hukum yang menekankan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Menurut pandangan ini, hukum harus dipahami berdasarkan apa yang ada dan berlaku, bukan berdasarkan apa yang seharusnya ada.
Kasus Hukum
Seorang ibu tunggal di Surabaya ditangkap setelah mencoba mencuri makanan di sebuah supermarket. Ibu tersebut mengalami kesulitan ekonomi setelah suaminya meninggal dunia, dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta anak-anaknya.
Dalam situasi terdesak, ia mencuri beberapa barang makanan, termasuk beras, mie instan, dan sayuran, untuk memberi makan keluarganya. Tindakan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak keluarga dalam kondisi serupa.
Kasus ini memicu diskusi tentang pentingnya dukungan sosial bagi mereka yang berada dalam kesulitan. Banyak pihak menyerukan perlunya program bantuan yang lebih efektif untuk membantu keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Analisis Filsafat Hukum Positivisme
Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk dari otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan faktor moral atau sosial. Dalam kasus ini, tindakan ibu tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum menurut Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hukum yang berlaku di Indonesia jelas mendefinisikan pencurian dan menetapkan sanksi untuk pelanggar. Dalam konteks ini, undang-undang tidak membedakan antara pencurian yang dilakukan dalam keadaan terdesak atau tidak. Hukum positif menetapkan bahwa tindakan mengambil barang orang lain tanpa izin adalah pelanggaran, tanpa mempertimbangkan niat atau keadaan pelaku.
Salah satu tujuan utama hukum positif adalah memberikan kepastian hukum. Dalam kasus ini, proses hukum yang harus dilalui ibu tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Meskipun ada banyak diskusi tentang keadilan dan moralitas, hukum positif tetap berpegang pada fakta bahwa pencurian adalah tindakan yang salah menurut hukum. Hukum positif tidak mempertimbangkan konteks moral di balik tindakan pencurian.
Meskipun ibu tersebut melakukan pencurian karena kebutuhan mendesak, hukum tetap memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran. Dalam pandangan positivisme, moralitas pribadi atau sosial tidak relevan dalam penegakan hukum. Meskipun hukum positif mengabaikan faktor moral, hakim dalam sistem hukum Indonesia memiliki wewenang untuk mempertimbangkan keadaan pelaku. Hal ini dapat dilihat sebagai pengecualian terhadap prinsip positivisme yang kaku. Dalam prakteknya, hakim bisa memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan atau alternatif hukuman berdasarkan kondisi pelaku.