Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat aturan baru mengenai registrasi kartu seluler prabayar. Nantinya, para pengguna diwajibkan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dilansir tekno.kompas.com (11/10/17), data NIK dan nomor KK akan dicocokkan dengan data Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya agar data tersebut valid, tidak asal nomor yang dimasukkan pengguna kartu prabayar. Sehingga, tidak ada lagi, pelanggan yang gonta ganti kartu prabayar karena hanya mengincar bonus kuota dari kartu perdana prabayar.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.
Kemenkominfo, dikutip dari tekno.liputan6.com (11/10/17), meminta para pemilik stasiun televisi untuk menyosialisasikan aturan ini melalui siaran televisi masing-masing, berupa running text mulai 13-30 Oktober 2017.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, seharusnya aturan ini disosialisasikan 12 tahun lalu karena sudah ada aturannya. Namun, kondisinya saat itu belum memungkinkan aturan bisa berjalan efektif, baru tahun ini digalakkan kembali.
"Soal Registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya. Saat itu memang belum efektif karena ekosistemnya belum terbentuk," ucap Rudiantara yang dilansir tekno.kompas.com (11/10/17).
Rudiantara menambahkan, pada 31 Oktober nanti, semua pengguna baik yang baru atau sudah lama memiliki kartu prabayar harus mendaftarkan nomor KK dan NIK-nya. Sebab, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri akan memberikan akses database kepada operator, untuk mencocokkan nomor NIK dan KK yang didaftarkan pelanggan.
Sumber: http://tz.ucweb.com/10_1x2B6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H