Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Hutang dengan Piutang

Diperbarui: 16 Mei 2023   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memiliki konsep tersendiri untuk menyelesaikan masalah klaim nasabah. Sama halnya dengan traditional yang memiliki cara yang baik dalam membayar hutang nasabahnya. Banyak dalam Islam menawarkan cara bagi orang untuk menyelesaikan masalah hutang mereka. Bahkan Islam memperbolehkan jual beli untuk  menghindari riba. Nah, akad hawalah biasanya digunakan untuk melunasi hutang. Akad hawalah, atau yang memiliki arti pengalihan, menganggap bahwa pembayaran suatu utang dari satu pihak ke pihak lain  diketahui secara sukarela oleh para pihak  dan tidak ada kewajiban. Akad Hawalah ini juga ada 2 jenis, yang pertama  Hawalah Al-haq yang berarti pengalihan hak untuk menuntut  pembayaran suatu utang, yang kedua yaitu Hawalah al-dain yang berarti pengalihan kewajiban untuk memenuhi suatu kewajiban. . membayar hutang Bagaimana hukum hawalah ini? Hukum Islam boleh atau diperbolehkan menurut anjuran al-sunnah dan ijma. Menurut Al-Sunnah, ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya "Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Menunda pembayaran hutang orang kaya adalah bentuk kezaliman. Jika salah satu dari kalian mentransfer (pembayaran klaim) kepada orang lain yang dapat dengan mudah membayar hutang, setujui transfer tersebut". Dalam Ijma ulama berlandaskan Al-Sunnah, maka pasal 318-328 KHES sah. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline