Lihat ke Halaman Asli

PHK sudah Wajar, Selama ada Alasan yang Kuat

Diperbarui: 29 Februari 2016   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pemutusan Tenaga Kerja wajar terjadi, selama ada alasan yang kuat."][/caption]Kondisi Ekonomi yang kurang sehat di Indonesia membuat beberapa pabrik terpaksa melakukan PHK, diperkirakan ribuan orang terkena gelombang PHK. Suta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guerend mengatakan Uni Eropa siap untuk membuka lapangan kerja baru dan dapat menampung mereka yang kena PHK. Bantuan ini bukanlah yang pertama, sekitar 11 tahun lalu Uni Eropa turut membantu akibat musibah tsunami Aceh.

Pada Jumat, 26 Februari 2016 sekitar 300 warga Bantul yang menjadi korban PHK dari tempat mereka bekerja selama periode dua bulan terakhir. Dari sekitar 300 orang tersebut hanya sekitar 20 orang warga Bantul yang diberhentikan oleh perusahaan mereka yang juga di Bantul. Itu merupakan sisa dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan Bantul di akhir 2015. Secara umum, perusahaan di Bantul masih stabil.

Transmigrasi Reytman Aruan menyebut untuk di daerah Jakarta sebanyak 1047 orang, Bandung 14 orang, dan Jawa Tengah 16 orang. Luar pulau Jawa, PHK di Sulawesi Selatan sebanyak 138, Lampung ada 1 orang, Sulawesi Tengah 29 orang, Padang 20 orang, Pekanbaru 108 orang, dan Kalimantan Selatan 191 orang.

Menurut Aruan, PHK yang dilakukan bukan hanya karena kondisi ekonomi yang sedang dalam tekanan. Namun, ia menduga ada faktor lain seperti pelanggaran terhadap tata tertib. Jika PHK karena kondisi ekonomi, jumlah karyawan yang di PHK akan jauh lebih banyak dari data tersebut. Soal masuknya buruh asing ke Indonesia, itu belum berpengaruh terhadap karyawan domestic. Sebab, tidak semua posisi di perusahaan bisa diisi oleh karyawan asing.

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, terjadinya PHK dalam sektor ketenagakerjaan sebenarnya sesuatu hal yang wajar terjadi, selama ada alasan yang kuat. BKPM juga menyatakan bahwa kabar terkait adanya pemutusan hubungan kerja terlalu berlebihan. Meskipun mengakui terjadi pengurangan tenaga kerja di beberapa perusahaan, jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan KSPI. Selain itu, juga dapat memberikan efek yang negatif bagi iklim investasi di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline