Mahasiswa sebagai kaum terpelajar untuk menjadi pelopor dan penentu bagi perubahan bangsa ke depannya. Mahasiswa Ilmu Komunikasi merupakan bagian dari mahasiswa yang berperan sebagai penerus bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia dan bangsa. Musyawarah Besar atau biasa disebut dengan Mubes adalah kegiatan musyawarah yang membutuhkan persidangan. Mubes dilaksanakan dengan harapan mampu mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa menjadi evaluasi untuk kepemimpinan yang sedang menjabat dan kepemimpinan yang akan datang, sehingga menjadi bahan pertimbangan agar lebih baik lagi ke depannya. Sidang mubes terdiri dari beberapa kegiatan sidang, antara lain:
1. Sidang Pembuka.
2. Sidang Pleno I (Pengesahan Tata Tertib Sidang).
3. Sidang Pleno II (Penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengukuhan demisioner periode sebelumnya).
4. Sidang Pleno III (Pembacaan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART).
5. Sidang Pleno IV (Uji kriteria serta pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua Umum Himpunan periode selanjutnya).
6. Sidang Lanjutan Pemilihan.
7. Sidang Penutupan.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Presidium 1, Presidium 2, dan Presidium 3. Setiap Presidium memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing.
* Presidium 1 bertugas untuk memimpin jalannya persidangan dan membuat keputusan.
* Presidium 2 bertugas untuk mencatat seluruh opsi dan masukan dari peserta sidang dan menggantikan Presidium I apabila kondisi sudah tidak memungkinkan.