Lihat ke Halaman Asli

MEIFRID PALENEWEN

Mahasiswa Pasca Sarjana Pastoral Konseling

Cyberbullying pada Kaum Milenial Masa Kini

Diperbarui: 3 November 2023   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum Indonesia, tertuang beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai cyberbullying yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum adanya UU ITE, ketentuan yang umum digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seiring dengan waktu menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak boleh digunakan.

Beberapa tujuan perundungan atau bullying maya

Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait ITE, yaitu UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

cyberbullying pada remaja adalah salah satu perilaku agresif dan disengaja yang dilakukan oleh suatu kelompok atau individu remaja, dengan menggunakan sarana elektronik, berulang kali dan sesekali, terhadap seorang remaja atau komunitasnya yang dianggap, merugikan martabat remaja tersebut

sanksi terhadap pelaku cyberbullying diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses".

memuat muatan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah

1. Outing dan Trickery adalah tindakan mengungkap rahasia orang lain dalam bentuk foto pribadi yang jika dibagikan akan menimbulkan rasa malu atau depresi.Penipuan selanjutnya adalah tindakan penipuan yang dilakukan dengan cara membujuk orang lain untuk mengambil rahasia bahkan foto pribadi calon korban.

2.Flaming Flaming adalah perilaku seseorang yang bertujuan memprovokasi, mengejek, menghina, atau bahkan menghina perasaan korbannya.Cyberbullying Tindakan agresif dapat mencakup pengiriman pesan teks yang berisi pernyataan marah, emosional, dan langsung.

3.Pencurian identitas Berpura-pura menjadi orang lain atau menyamar untuk melakukan perbuatannya dengan mengirimkan pesan dan status buruk.Penggunaan akun palsu cukup umum terjadi di jejaring sosial Twitter dan Instagram.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline