Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

Dibuka 1-14 Mei, Begini Mekanisme Pengajuan Bacaleg DPRD oleh Parpol

Diperbarui: 4 Mei 2023   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ilustrasi Judul Artikel, design by: MYT, 040523)


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut. Demikian sebagaimana disampaikan KPU Sulut dalam siaran persnya.


Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dimana untuk hari Senin, 1 Mei -Sabtu 13 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Waktu yang berbeda diberikan untuk hari terakhir, yaitu Minggu, 14 Mei 2023 di mana KPU Sulut memberikan kesempatan sejak pukul 08.00-23.59 Wita.


Sebelum datang ke kantor KPU Sulut, parpol peserta pemilu yang hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD, wajib mengupload dokumen pengajuan dan dokumen administrasi bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal tersebut sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 24 April 2024 dengan Pengumuman Nomor: 162/PL.01.4-Pu/71/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.


Dokumen pendaftaran

Adapun untuk dokumen pendaftaran terdiri dari dokumen fisik dan dokumen digital yang diunggah dalam Silon. Dokumen tersebut adalah: pertama, Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.


Kedua, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.


Dokumen persetujuan DPP tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. 

Dokumen persetujuan, sebagai lampiran Daftar Bakal Calon, disampaikan dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung saat mendaftar dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.


Ketiga, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dokumen tersebut tidak disampaikan dalam bentuk fisik, melainkan hanya dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.


Mekanisme Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Utara dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, dan telah mengirimkan (mengunggah) data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline