Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Diperbarui: 11 April 2023   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siaran Pers KPU (by. myt)

KPU RI: "Putusan Ini Luruskan Pencari Keadilan Pemilu Ke Jalur Yang Benar"

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 11 April 2023, akhirnya memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023, yang diantaranya memutuskan adanya penundaan pemilu.

KPU RI dalam siaran persnya menyebut dua hal yang menjadi hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757).

Pertama, putusan PT DKI Jakarta tersebut meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hikmah kedua, adalah bahwa putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

Siaran pers KPU RI tersebut juga menyebut bahwa terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU untuk melaksanakan Putusan Bawaslu.

Adapun Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT Jakarta adalah: pertama, menimbang walaupun Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN;

Kedua, menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan;

Ketiga, menimbang bahwa oleh karena Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Adapun amar putusan PT DKI Jakarta tersebut adalah: pertama, menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat. Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline