Kedai Naton Tutuyan-Boltim, Rabu, 29 Juni 2020~
Memenuhi undangan KPU Bolaang Mongondow Timur, saya dan Kornas Komite Pemilih Indonesia (TePI), Bung Jeirry Sumampouw menyampaikan beberapa pokok pikiran dalam dialog dengan kawan-kawan komunitas pers dalam acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipandu Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth.
Karena audiensnya adalah komunitas pers, maka saya menyampaikan beberapa hal terkait peran pers dalam Pilkada dan bagaimana kolaborasi penyelenggara Pilkada dan pers. Ada 3 poin penting terkait peran vital pers dan hubungan pers dengan KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.
1. Pers sebagai agen vital sosialisasi Pilkada dan peningkatan partisipasi Pemilih
Salah satu indikator keberhasilan Pilkada adalah tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih. Meskipun partisipasi pemilih tidak hanya diharapkan pada tahapan pemungutan suara, namun partisipasi pemilih dalam menggunkana hak pilih sering digunakan sebagai parameter kuantitatif sukses pilkada. Partisipasi adalah nafas demokrasi.
Partisipasi pemilih yang tinggi ditentukan oleh 2 faktor yaitu: akurasi data pemilih dan intensitas, kualitas serta jangkauan program sosialisasi. Pers memainkan peran penting untuk optimalisasi 2 faktor tersebut.
Penyelenggara pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan akurasi data pemilih. Penyampaian pesan-pesan terkait kegiatan pemutahiran data pemilih membutuhhan peran pers. Mengingat keterbatasan KPU Kabupaten/Kota menjangkau seluruh pemilih, sementara pers punya ruang yang luas yang didukung dengan instrumen teknologi informasi digital.
Masyarakat pemilih membutuhkan informasi terkait syarat didaftar sebagai pemilih, bagaimana peran aktif masyarakat melakukan proses cek-ricek pengumuman DPS dan menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah disusun oleh PPS dan ditetapkan KPU Kabupaten.
Demikian halnya dengan penyampaian pesan terkait penggunaan hak pilih di TPS. Apalagi teknis kegiatan di TPS nanti harus beradaptasi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dapat dipastikan pers sangat dibutuhkan di tahapan ini.
2. Pers sebagai pengawal Pilkada berintegritas