Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

Bekerja di Era Normal Baru bagi Penyelenggara Pemilu

Diperbarui: 5 Juli 2020   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yupz, benar! Sekalipun si Corona pembawa pandemi Covid-19 masih mengancam, kita harus bekerja kembali. Life must go on! Namun demikian, gaya bekerja kita di masa pandemi ini, jelas harus berbeda. Istilahnya, bekerja di era kenormalan yang baru. 

Semua profesi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan protokol kerja di era baru. Birokrasi pemerintahan dan semua elemen penyelenggara negara pun demikian, harus mampu beradaptasi di tengah pandemi, kondisi ini yang saya istilahkan orde coronakrasi dalam catatan saya terdahulu, Coronakrasi Vs Demokrasi

Penyelenggara pemilu sebagai lembaga negara non struktural yang diberi tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada dengan tupoksi masing-masing, juga harus menyesuaikan kinerjanya dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penyelenggara pemilu adalah profesi yang mencakup 3 lembaga , yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lembaga Penyelenggara Pemilu di tahun ini mengemban tugas untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serentak atau secara singkat kita sebut Pemilihan Serentak 2020.

Kita tahu bersama, hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebelumnya jatuh pada tanggal 23 September 2020. Namun ketika terjadi penundaan tahapan akibat Pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, kemudian dilanjutkan kembali sejak 15 Juni 2020, maka sebagaimana jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, hari di mana masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya, jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Bagaimana penyelenggara pemilu bekerja di era kenormalan baru?

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, telah menegaskan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 wajib dilaksanakan dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19. 

Beberapa adaptasi yang sudah diterapkan khususnya oleh jajaran KPU mulai tingkat pusat sampai daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk jajaran badan penyelenggara ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa/kelurahan diantaranya:

1. Mengurangi / menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang 

Kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi dilaksanakan dengan metode online/daring untuk menghindari terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah yang besar yang berpotensi menjadi media transmisi covid-19. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline