Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

C-19, Populi+62, Perpu 2/2020 dan Cicero-52

Diperbarui: 12 Mei 2020   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

| "De Legibus" || screenshot from la.wikisource.org |  

Setelah menulis judul tulisan ini, saya teringat "salam angka", salam khas seorang kompasianer Rudy Gunawan, pemegang Rekor MURI sebagai Numerolog Pertama di Indonesia.  Aha, tapi kita tidak akan bicara soal numerologi, ilmu angka. Itu bagiannya Pak Rudy. Angka-angka pada judul hanyalah simbol yang punya makna dan tujuan, dan saling berhubungan.  Tulisan ini hendak menguraikan singkat saja terkait hubungan 4 (empat) unsur yang dibumbui angka-angka pada judul di atas.

C-19 adalah singkatan dari singkatan, maksudnya singkatan dari Covid-19 yang juga adalah singkatan dari Corona Virus Disease - 2019.  C-19 sebut saja demikian biar ringan, tak menambah beban, meskipun masih menjadi beban. Pandemi C-19 telah memengaruhi segala aspek kehidupan global. 

Siapa yang terpengaruh? Yang terpengaruh adalah rakyat atau penduduk dunia. Populi adalah kata latin untuk  rakyat. Adagium yang familiar terkait populi adalah "Vox Populi, Vox Dei" (Suara Rakyat, Suara Tuhan).  Pandemi global memengaruhi populi atau populasi penduduk dunia termasuk populi di negara kita, Indonesia, negara dengan kode telepon internasional (+62). Jadi, Populi+62 bukan rumus penjumlahan, tetapi menunjuk pada populi atau rakyat Indonesia, yang sementara berjuang melawan pandemi C-19.

Pandemi C-19 memang memengaruhi seluruh aspek dinamika ber-Indonesia termasuk memengaruhi agenda politik pesta populi, Pilkada serentak tahun 2020, yang perhelatannya semula telah dirancang 23 September akhirnya harus ditunda. Payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak pun harus berubah untuk ketiga kalinya dengan disahkannya Perpu 2/2020. (Lebih lengkap terkait Perpu, baca: Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya)

Lalu, apa hubungan C-19, Populi+62, Perpu 2/2020 dengan Cicero-52?

Cicero atau Marcus Tullius Cicero (di Inggris dijuluki "Tully"), lahir 3 Januari 106 SM - meninggal 7 Desember 43 SM adalah filsuf, orator yang memiliki keterampilan handal dalam retorika, pengacara, penulis, dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa (id.wikipedia.org).  

| screenshoot "de Legibus" |

Cicero-52 bukan sebuah antivirus. Hehehe... 

Dalam salah satu tulisan mahakaryanya berjudul: "De Legibus" yang dirilis tahun 52 SMCicero mengintrodusir adagium: "Salus Populi, Suprema Lex Esto"  yang berarti "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi). Maksud dari ungkapan Cicero ini kira-kira adalah, 

setiap hukum negara haruslah berpihak pada keselamatan rakyat (pro salus, pro populi), karena sesungguhnya hukum atau peraturan atau regulasi eksis untuk mengatur rakyat menuju kesejahteraan, dan kekuasaan pemerintahan yang melahirkan hukum serta menegakan hukum tersebut dalam negara republik demokratis seperti Indonesia haruslah pro salus populi karena kekuasaan pemerintahan merupakan mandataris rakyat, representasi rakyat, pemegang kedaulatan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Mengapa ada Perpu 2/2020, juga sebelumnya ada keputusan KPU nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan? Karena pandemi C-19 telah mengancam keselamatan populi+62 dan kalau Pilkada 2020 tidak ditunda maka akan makin mengancam keselamatan rakyat. Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat, sejatinya juga untuk kesejahteraan rakyat. Salus populi!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline