Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

Implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada

Diperbarui: 8 Mei 2020   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

| ilustrasi "SPIP-KPU" || dokPri  

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan organisasi tak lepas dari pengaruh faktor lingkungan yang bisa melahirkan risiko-risiko yang menghambat pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko itu yang perlu dikendalikan dengan aktivitas pengendalian yang ditata dalam sebuah sistem pengendalian intern. Begitu kira-kira hemat saya, secara sederhana cara kerja dari sistem pengendalian internal.

SPIP berawal dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.

Perangkat aturan terkait SPIP selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disahkan 28 Agustus 2008.  Peraturan Pemerintah ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Unsur-unsur SPIP adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.

SPIP dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sistem Pengendalian Intern wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena Pemilu atau Pilkada pembiayaannya juga bersumber dari keuangan negara (APBN dan APBD) maka institusi yang menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada juga wajib menerapkan sistem pengendalian internal. Termasuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga negara non struktural/non departemen. 

Di lingkungan KPU, SPIP diimplementasi dengan ditetapkannya Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU. Untuk pengaturan lebih detail, KPU mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang: Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU. 

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan KPU dan Keputusan KPU di atas, Sekretaris Jenderal KPU RI di Tahun 2017 mengeluarkan surat dinas Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP dan Pengisian Kartu Kendali. 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, maka di semua Satker (Satuan Kerja) dibentuk Satuan Tugas  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas-SPIP).

Satgas yang dibentuk bertanggungjawab untuk melaksanakan unsur-unsur pengendalian internal berupa lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline