Lihat ke Halaman Asli

Meidwix Raja

Mahasiswa

Batasan Zone Ekonomi Eksklusif Terhadap Peluang Ekonomi Dan Hukum Yang Berlaku Dalam Masyarakat

Diperbarui: 16 Desember 2024   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Laut Internasional

Hukum Laut Internasional: Batasan Zona Ekonomi Eksklusif terhadap Peluang Ekonomi dan Hukum yang Berlaku dalam Masyarakat

Laut selalu menjadi sumber kehidupan sekaligus arena perebutan kekuasaan. Dengan diperkenalkannya konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, negara-negara pesisir diberikan hak istimewa untuk mengeksploitasi sumber daya laut sejauh 200 mil laut dari garis pantai. Namun, batasan ini tidak hanya memberikan peluang ekonomi, tetapi juga membawa tantangan hukum yang memengaruhi masyarakat pesisir.

Konsep ZEE dalam Hukum Laut Internasional

ZEE adalah area di mana negara memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UNCLOS 1982. Negara pesisir juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola sumber daya di wilayah tersebut berdasarkan prinsip keberlanjutan (Pasal 61 dan 62 UNCLOS).

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, telah mengadopsi konsep ini ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk mengelola wilayah ZEE seluas 6,4 juta km, mencakup sumber daya ikan, minyak, gas, dan mineral bawah laut.

Peluang Ekonomi di ZEE

ZEE memberikan peluang besar bagi perekonomian Indonesia, terutama di sektor perikanan dan energi. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), potensi perikanan di wilayah ZEE mencapai 12,5 juta ton per tahun. Selain itu, eksplorasi minyak dan gas di wilayah ini, seperti di Natuna dan Blok Masela, menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan.

Namun, peluang ini sering kali terhambat oleh eksploitasi ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing), terutama oleh kapal-kapal asing. Hal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara tetapi juga memengaruhi keberlanjutan ekosistem laut.

Tantangan Hukum dalam Masyarakat

Meskipun ZEE memberikan hak eksklusif kepada negara, masyarakat pesisir sering kali tidak merasakan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya laut. Dalam wawancara dengan Riko (40), seorang nelayan di Batam, ia mengeluhkan bahwa kapal asing sering memasuki perairan Indonesia tanpa pengawasan ketat. "Kami merasa kalah bersaing dengan teknologi mereka, padahal ini wilayah kami," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline