Lihat ke Halaman Asli

Meidita Andrilia

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

K11_Kewajiban Membuat TP Doc

Diperbarui: 12 November 2022   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK No. 213/PMK.03/2016 ("PMK-213/2016") Wajib Pajak Yang Wajib Membuat TP Doc yaitu wajib pajak dengan kriteria yang disebutkan dibawah ini, wajib pajak yang harus membuat TP Doc dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria berikut wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal:

  • jumlah omzet atau peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak melebihi Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);
  • nilai Transaksi dengan Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak, nilainya melebihi Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  • melebihi Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk setiap penyediaan jasa, pembayaran bunga atau bagi hasil, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  • Pihak Afiliasi yang berada di negara yang tarif Pajak Penghasilannya lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 UU PPh.

2. Kewajiban untuk membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara yaitu:

  • Entitas Induk dari suatu Kelompok Usaha dengan omzet atau peredaran bruto gabungan pada Tahun Pajak bersangkutan minimal Rp.11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah)
  • Jika WPDN berkedudukan sebagai anggota Kelompok Usaha dan entitas induk dari Kelompok Usaha adalah SPLN, WPDN wajib menyampaikan laporan per masing-masing negara sepanjang negara tempat Entitas Induk berdomisili;
  • Penyampaian laporan per negara tidak diwajibkan;
  • Tidak terdapat perjanjian mengenai perpajakan dengan pemerintah indonesia; atau terdapat perjanjian mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia, tetapi laporan per negara tidak bisa didapat oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

 

Wajib Pajak Yang Dikecualikan untuk Membuat TP Doc

Wajib pajak yang mempunyai transaksi afiliasi tetapi tidak termasuk dalam kategori-kategori seperti yang disebutkan diatas tidak wajib membuat  Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), tetapi tetap mempunyai kewajiban untuk mengaplikasikan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Contoh, Perusahaan ABC melakukan transaksi dengan pihak afiliasi berupa penyediaan jasa konsultasi keuangan. Nilai transaksi tersebut kurang dari Rp.5M dalam satu tahun pajak. Pada tahun pajak sebelumnya, peredaran bruto perusahaan ABC sebesar Rp.60M. Apakah perusahaan ABC tetap diwajibkan untuk membuat TP Doc?

Jawabannya adalah Perusahaan ABC tetap wajib membuat TP Doc karena salah satu ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 sudah terpenuhi. Perusahaan diwajibkan untuk membuat master file dan local file. Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto perusahaan pada tahun sebelumnya telah melebihi Rp.50M walaupun jumlah transaksi afiliasi jasa konsultasi kurang dari Rp.5M.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline