Lihat ke Halaman Asli

Meidita Andrilia

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

K14_Perpajakan pada Penggabungan Usaha

Diperbarui: 23 Juni 2022   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

merger

Penggabungan usaha merupakan bergabungnya dua perusahaan atau lebih dengan tujuan untuk menjadikan sebuah perusahaan dengan nama salah satu perusahaan, ataupun membuat perusahaan baru dengan nama yang baru. Penggabungan perusahaan terjadi dengan cara kedua belah pihak menggabungkan saham baik berupa aset dan non aset yang sekarang dimiliki perusahaan untuk kemudian dilakukan merger.

Sedangkan akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang tujuannya untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku. Akuisisi adalah suatu penggabungan usaha, yang dimana salah satu perusahaan menjadi pengakuisisi yang mendapatkan kendali atas aset dan operasi perusahaan yang diakuisisi.

Melakukan merger ataupun akuisisi, memberikan suatu keuntungan bagi kedua belah pihak, dibandingkan dengan mereka merelakan perusahaan yang telah terbangun menjadi hancur begitu saja. Ketika perusahaan melakukan merger ataupun akuisisi, tidak menutup kemungkinan adanya perlakuan perpajakan yang dikenakan.

Ketentuan-ketentuan yang membahas perlakuan perpajakan merger ataupun akuisisi antara lain sebagai berikut: (a) Pajak Penghasilan dimana pajak penghasilan pada hal ini terbagi menjadi dua, yaitu PPh atas badan dan PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan; (b) Pajak Pertambahan Nilai dalam hal ini jika pihak yang melakukan pengalihan dan menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak; (c) BPHTB dalam hal ini jika pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan terutang BPHTB.

Aspek Perpajakan pada Penggabungan Usaha

Transaksi yang menimbukan aspek perpajakan akibat terjadinya penggabungan usaha, yaitu: (1) jika terdapat keuntungan atas pengalihan aset maka termasuk ke dalam objek pajak PPh sebagaimana disebutkan pada pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 3. (2) jika harta yang dialihkan berupa tanah dan bangunan maka dikenakan PPh final dan BPHTB.

Aspek Perpajakan pada Akuisisi

akuisisi


a. PT B mengakuisisi Aset PT A.

Atas kejadian akuisisi ini, aspek perpajakan yang muncul adalah atas keuntungan dari selisih pengalihan aset perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf D. Dalam transaksi ini, yang mengalihkan adalah PT A, sehingga keuntungan ada pada PT A dan PT A yang akan dipotong pajaknya.

b. PT B mengakuisisi Saham PT A.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline