Lihat ke Halaman Asli

Pembukuan atau Pencatatan, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Diperbarui: 1 April 2022   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pembukuan vs pencatatan (Dokpri)

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan kelas Manajemen Pajak (Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana) dengan materi terkait dengan memahami dan menjelaskan manajemen pajak atas penyelenggaraan.

Nama Dosen: Prof. Apollo

NIM: 55521110042

Nama: Meidita Andrilia

PEMBUKUAN

Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Pencatatan yang dilakukan meliputi harta, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya. Selain itu, juga dicatat mengenai jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pembukuan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dengan memperhatikan itikad yang baik dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pembukuan harus konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel kas ataupun stelsel akrual. Berdasarkan stelsel akrual, pendapat diakui pada saat pendapatan tersebut diperoleh dan biaya diakui pada saat biaya tersebut terutang. Sedangkan berdasar stelsel kas, pendapatan baru diakui sebagai penghasilan apabila telah benar-benar diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu, dan biaya diakui sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Prinsip-prinsip pembukuan diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Prinsip tsb antara lain yaitu itikad baik, tata penulisan, taat asas, informasi minimal yang harus tercantum dalam pembukuan, serta waktu dan tempat penyimpanan dokumen.

Pembukuan wajib diselenggarakan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto yang telah melebihi Rp.4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

Yang perlu menjadi perhatian adalah dasar dalam menghitung besarnya pajak terutang pada pembukuan, sebagai berikut:

1. Harga Pokok Usaha, Biaya Operasional => Dapat Diperhitungkan (Biaya Yang Deductible)

2. Kompensasi Kerugian => Dapat dikompensasikan ke Tahun Berikutnya

3. Penetapan Penghasilan Kena Pajak => Berdasarkan kondisi laba riil: Pendapatan dikurangi Biaya Yang Deductible

4. Bila Wajib Pajak Mengalami Kerugian => PPh Terutang Nihil

PENCATATAN

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto yang menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan harus didukung dengan dokumen yang menjadi dasar dari pencatatan.

Pencatatan sendiri boleh dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari Rp.4.800.000.000. Pajak yg terutang dihitung dari penghasilan neto yang didapat dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Untuk menggunakan norma, wajib pajak harus memberitahukan ke DJP paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline