Lihat ke Halaman Asli

NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik Dalam PER-04/PJ/2020

Diperbarui: 24 Maret 2022   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen perpajakan Universitas Mercu Buana, Dosen: Prof Dr. Apollo M.Si., Ak.

LATAR BELAKANG

PER-04/PJ/2020 merupakan peraturan pengganti dari PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. PER-04/PJ/2020 ini berlaku sejak 13 Maret 2020 dan mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Salah satu poin dari ketentuan yang baru ini adalah adanya penegasan mengenai wajib pajak harus mendaftarkan diri dan lansung diterbitkannya EFIN pada saat wajib pajak mendaftar NPWP.

PEMBAHASAN MENGENAI NPWP

Apa itu NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan  kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan. sebagai tanda. pengenal diri atau. identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apa Fungsi dari NPWP

Fungsi dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban tersebut antara lain berupa administrasi pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi atau badan, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pemungutan pajak pertambahan nilai, pembayaran PBB, dan penyetoran bea meterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan seperti fotokopi KTP atau paspor/KITAS/KITAP bagi wajib pajak orang pribadi. Permohonan pendaftaran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan wajib pajak. Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP akan mengembalikan permohonan tsb kepada wajib pajak. Kepala KPP menerbitkan NPWP, EFIN, dan SKT paling lama satu hari kerja setelah diterbitkannya bukti penerimaan surat. Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri. Apabila kedepan ada perubahan data wajib pajak, maka wajib pajak dapat melakukan perubahan data dengan menyampaikan permohonan perubahan data ke KPP.

Bagaimana jika Wajib Pajak sudah tidak aktif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline