Lihat ke Halaman Asli

meiccy putri jonarti

Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pentingnya Mengetahui Mahram Sebelum Menikah

Diperbarui: 18 Mei 2024   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam menganggap pernikahan sebagai sarana membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan antara laki-laki dan wanita yang sah sesuai dengan syariat islam. Sebelum menikah, pentingnya Laki-laki maupun perempuan memahami syariat Islam dalam pernikahan agar pernikahan tersebut sah. Salah satunya yaitu memahami siapa saja yang termasuk mahram. Mahram merupakan perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat sehingga haram untuk dinikahi karena beberapa hal di antaranya karena keturunan, sepersusuan, dan hubungan perkawinan.

Allah mengharamkan seseorang menikah dengan mahramnya. Hal ini ditegaskan Allah dalam Q.S An-Nisa ayat 23. Dalam Surah An-Nisa ayat 23 Allah mengharamkan semua laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang dikategorikan mahramnya. Wanita-wanita tersebut di antaranya yaitu Ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, saudara-saudara perempuan dari ayah dan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki maupun perempuan, ibu sepersusuan beserta saudara perempuan dari ibu sepersusuan, ibu mertua, anak tiri, menantu perempuan, dan dua perempuan bersaudara.

Larangan menikah dengan mahram didasarkan pada perintah Allah, sehingga perintah ini harus ditaati. Sebab sebagai seorang Muslim, mengikuti perintah Allah adalah bentuk Ibadah.
Mengetahui mahram sebelum menikah sangatlah penting. Selain sebagai bentuk menaati perintah Allah, mengetahui siapa saja yang termasuk mahram bertujuan agar tidak terjadi pernikahan dengan mahram, yang berisiko menghasilkan keturunan dengan gangguan genetik dan kelainan pada anak, seperti kecacatan.

Demikian, nengetahui batas mahram sebelum menikah sangatlah penting untuk memastikan pernikahan yang sah dan sesuai dengan syariat agama Islam, serta untuk menghindari hubungan yang diharamkan oleh agama.

Penulis: Meiccy Putri Jonarti, Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline