Lihat ke Halaman Asli

Mei Ayu Larasati

Mahasiswa FKp Universitas Airlangga

Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Malpraktik Bidan Zaenab Prabumulih

Diperbarui: 25 Mei 2024   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kemenkes, malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas atau pekerjaannya. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status professional seseorang, seperti dokter, perawat, bidan, atau penasihat hukum. malpraktek terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek telah terjadi yaitu Kewajiban (duty), Tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty), Cedera (injury) dan Sebab-akibat (proximate caused).

Dewasa ini warganet telah digemparkan dengan unggahan video viral yang beredar di sosial media TikTok yaitu seorang bidan inisial ZN (51) yang merangkap sebagai salah satu lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan. Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan Bidan Zaenab yang juga menjabat sebagai lurah, dituduh melakukan tindakan medis yang tidak tepat, yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia. Pasien tersebut awalnya mengeluh sakit maag dan dirawat oleh Zaenab tanpa pemeriksaan penunjang yang memadai. Pemberian suntikan obat yang tidak tepat memperburuk kondisi pasien, hingga akhirnya meninggal setelah menjalani cuci darah beberapa kali.

Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidanan kesehatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZN mengakui selama 14 tahun telah melakukan praktik bidan illegal tanpa izin dari pemerintah kota dan mengabaikan surat teguran dari dinas kesehatan setempat. Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020, Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah habis masa berlaku sejak 28 Januari 2017. Atas perbuatannya, Zaenab dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp.500.000.000 rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline