Kita pasti tak asing dengan dua kata ini,yaitu "Hukum" dan "Filsafat".Keduanya merupakan dua cabang ilmu yang berbeda.Tetapi jika mereka disatukan maka akan menghasilkan sebuah "kolaborasi" hebat yang bisa membuat tatanan kehidupan manusia lebih baik.Mengapa demikian? Apakah hubungan "istimewa" mereka? Semua itu akan kita bahas satu persatu.
A. Definisi Hukum
Ketika kita mendengar kata "Hukum" pasti yang terlintas di pikiran kita adalah aturan,norma,undang-undang,sanksi,dan lain sebagainya.Semua itu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.Banyak sekali definisi dari hukum,tetapi sampai saat ini tidak ada satu definisi pun yang dapat mendefinisikan hukum secara lengkap.Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak sekali aspek di dalamnya.Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum sebagai rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Selanjutnya,Notohamidjojo mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara,yang berorientasi pada dua asas,yaitu keadilan dan daya guna demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.Kemudian Darji Darmoniharjo mengatakan bahwa hukum adalah norma,yaitu norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.
Semua definisi diatas merupakan definisi hukum menurut para ahli.Namun ada satu definisi dari Roscoe Pound tentang hukum yang menurut saya sangat menarik dan merepresentasikan apa dan bagaimana hukum itu bekerja.Roscoe Pound mengatakan bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial.Apa maksudnya? Maksudnya adalah,hukum dibuat untuk merekayasa aktivitas dan interaksi sosial manusia agar kehidupan manusia berjalan dengan baik.Oleh karena itu,hukum lebih didefinisikan sebagai sebuah sistem yang dapat membuat kehidupan sosial manusia berjalan baik.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.Ia mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu bersifat buas dan sangat berbahaya bagi manusia lain apabila tidak ada batas yang membatasi interaksi mereka.Oleh karena itu,hukum ibarat pagar di kebun binatang yang membatasi antara manusia dan hewan-hewan,khususnya hewan buas yang dapat membahayakan keselamatan manusia.Pagar di kebun binatang merekayasa interaksi antara manusia dan hewan sehingga manusia diluar kandang merasa aman karena adanya pagar tersebut dan juga hewan di dalam kandang tidak dapat seenaknya mengganggu manusia diluar kandang karena adanya pagar tersebut.Itulah hukum dan bagaimana hukum itu bekerja.
Hukum itu sangat luas sehingga tak ada satu definisi pun yang dapat mendefinisikan hukum secara luas dan detail.Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menyatakan ada 9 arti hukum yaitu :
1. Ilmu pengetahuan,yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pikiran
2. Disiplin,yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
3. Norma,yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
4. Tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat norma norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis