Lihat ke Halaman Asli

Sertifikat Pengganti Hak Milik Tanah(PTUN No.52/G/2010 PTUN.MTR)

Diperbarui: 25 Maret 2018   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: surya.co.id

Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat Hak Atas Tanah adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

 Sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh badan yang tergolong sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, maka sertifikat merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Sertifikat hak atas tanah memberikan rasa aman dan tenteram bagi pemiliknya. Segala sesuatu mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penerbitan sertipikat pengganti atas dasar permohonan hak dapat diterbikan sertifikat baru sebagai pengganti karena sertifikat rusak, atau hilang diatur dalam Ketentuan Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kepastian hukum terhadap sertifikat pengganti hak atas tanah pada dasarnya sama dengan kepastian hukum hak atas tanah pada umumnya yang mana sertifikat tersebut sama-sama merupakan surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Gugatan pembatalan tergolong sengketa Tata Usaha Negara, karena yang dijadikan obyek sengketa adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka permohonan gugatan pembatalan dapat diajukan ke Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan sertifikat tersebut (BPN) atau juga dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena sertifikat hak atas tanah suatu ketetapan tertulis yang bertujuan memberikan kepastian hukum yang bersifat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan penetapan tertulis, berbentuk ijin, konkrit, individual dan final sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang hak maupun kepada orang lain secara tidak langsung dan dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline