Lihat ke Halaman Asli

Thitis MegaKartika

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Diponegoro

Pentingnya Keamanan Informasi di Era Digital, Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bermedia Sosial dengan Aman

Diperbarui: 13 Agustus 2022   02:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Bintara (11/8/2022) - Internet merupakan fasilitator globalisasi yang memiliki peranan pesat hingga saat ini. Internet memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya terutama dalam mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Melalui internet, pengguna atau yang biasa disebut dengan istilah user tidak perlu melakukan mobilisasi hanya untuk mendapatkan informasi dari wilayah lain. Komunikasi antar pengguna internet di seluruh dunia pun menjadi semakin mudah dan sangat minim hambatan. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, internet menjadi alat utama untuk melakukan berbagai aktivitas. Contohnya adalah ketika pandemi mengharuskan masyarakat di seluruh dunia untuk berdiam di rumah untuk sementara waktu. Berbagai aktivitas seperti perkantoran, sekolah, universitas, dan aktivitas lain yang menciptakan suatu perkumpulan orang terpaksa harus dipindahkan secara online. Tidak heran jika kemudian penggunaan internet semakin meningkat di masa pandemi. Berdasarkan CNBC Indonesia, Indonesia mengalami lonjakan pengguna internet sebanyak 35 juta pengguna di masa pandemi. Awalnya pengguna internet di Indonesia hanya sebesar 175 juta pengguna dan kemudian melonjak menjadi 210 juta pengguna pada tahun 2022. Jumlah tersebut menandakan bahwa setidaknya 77% dari masyarakat Indonesia merupakan pengguna aktif internet.

Dokumentasi pribadi

Dalam perkembangannya internet melahirkan dunia baru yakni dunia maya atau dunia virtual. Berdasarkan KBBI, dunia maya merupakan ruang komunikasi dan informasi melalui jaringan internet. Singkatnya, dunia maya dapat diartikan sebagai sebuah dunia yang ada di internet. Media sosial menjadi contoh konkret yang paling familiar ketika membicarakan dunia maya. Melalui media sosial membuat penggunanya dapat berkomunikasi dan menjalin pertemanan dengan masyarakat secara luas. Berdasarkan The Role of Civil Society in Indonesia for Global Humanitarian Narratives in Digitalization Era, media sosial bahkan mampu mengumpulkan orang -- orang dengan kesamaan kepentingan dari berbagai negara dan membentuk suatu pergerakan tanpa harus berkumpul pada satu lokasi yang sama. Selanjutnya, dunia maya atau media sosial memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk menyebarkan berbagai informasi secara luas. Akan tetapi, sebagai pengguna dunia maya khususnya media sosial, pengguna perlu mengetahui batasan -- batasan informasi yang dapat dipublikasikan karena tingginya kerentanan akan pencurian informasi pribadi pengguna yang dilakukan oleh pihak lain. Untuk itu, sangat dianjurkan untuk tidak mempublikasi informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor kartu identitas, dan informasi lainnya yang bersifat pribadi dan rentan disalahgunakan. Selain itu, ketika melakukan pengunduhan atau mendaftar ke sebuah aplikasi, perlu dicermati akses yang diminta oleh aplikasi tersebut. Memberi akses sama dengan mengizinkan aplikasi tersebut untuk mengelola sejumlah data atau fitur tertentu dalam perangkat digital yang kita miliki. Tidak sedikit juga aplikasi ilegal yang meminta informasi pribadi seperti kartu identitas, paspor, dan lain sebagainya. Padahal informasi tersebut seharusnya hanya digunakan oleh pihak yang berwenang karena rawan untuk disalahgunakan.

Dokumentasi pribadi

Untuk itu, mahasiswa KKN Undip melakukan edukasi door to door kepada masyarakat RW.02 Kelurahan Bintara dengan nama program "Information Security: Secure Your Information in Cyber Space". Program dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk diberi edukasi dan membagikan poster kepada mereka. Adapun sejumlah poin informasi yang diberikan dalam poster sudah terangkum secara sederhana dan bersumber dari materi sertifikasi sistem keamanan informasi yang pernah didapatkan oleh mahasiswa. Isi poster mencakup langkah-langkah sederhana untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yakni:

1. Melakukan pengecekan terhadap legalitas aplikasi

2. Membaca "terms and conditions" pada aplikasi

3. Mencermati "access permission" yang diminta oleh aplikasi
4. Menghindari memberikan informasi pribadi pada pihak yang tidak berwenang

5. Berhati-hati dalam menggunakan public network

6. Mengganti password akun media sosial secara rutin

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline