Lihat ke Halaman Asli

mega salvia

Mahasiswa

Dakwah

Diperbarui: 20 Mei 2024   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Iklan Bisnis Internet

Oleh: Syamsul Yakin

Oleh: mega salvia (Siswa)

Wali Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Kota Depok, dalam Kebingungan

Saat ini, Internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk mencari nafkah. Segala jenis barang dijual melalui website jual beli online. Misalnya baju, celana, taplak meja, buku, elektronik, onderdil mobil, makanan, minuman dan semuanya terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang disebut dengan bisnis online.

Menghasilkan uang secara online adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Selain itu, berbeda dengan offline, margin pemasarannya tidak terbatas. Modal bisnis online relatif lebih sedikit. Biaya operasional juga dapat ditekan serendah mungkin. Meskipun bisnis offline memiliki waktu terbatas, bisnis online buka 24 jam sehari.

Bisnis awalnya berlisensi atau berlisensi. Karena perdagangan tersebut sebenarnya adalah perdagangan yang menang setelah pertukaran. Keuntungan dalam konteks ini bukanlah suatu komoditi, melainkan uang. Keuntungan bisnis diperoleh dari penjualan barang atau jasa. Secara historis, perdagangan merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda.

Namun bisnis online menimbulkan pertanyaan: halal atau haram? Bisnis biasanya dikatakan halal jika sesuai dengan rukun fikih Islam. Misalnya ada penjual dan pembeli. Ada pula barang atau jasa yang diperjualbelikan. Kemudian muncullah pernyataan-pernyataan, baik lisan maupun tulisan. Kalau ada yang tidak dipenuhi maka hukumnya haram.

Dalam bisnis internet, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan apakah pemilik atau orang yang berwenang. Tentu saja kedua posisi penjual ini halal, seperti halnya bisnis offline. Namun ada sudut pandang lain dari penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan meminta ganti rugi. Kedua, penjual yang tidak mempunyai barang, namun dapat membawa barang.

Semua transaksi halal selama kedua belah pihak puas. Apabila ada dua pihak, baik penjual maupun pembeli, yang belum cukup umur, maka syarat usaha dianggap tidak terpenuhi. Apabila transaksi itu dilakukan baik lisan maupun tertulis, janji yang diberikan haruslah pemilik langsung atau orang yang diberi kuasa/kuasa.

Pertanyaan selanjutnya, apakah memenuhi syarat jual beli yang lazim menurut para ahli hukum Islam? Menurut ortodoksi ulama, jual beli jenis apa pun diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syarat. Pelanggaran terhadap asas jual beli, misalnya tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline