Tahukah anda mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis? Ius Soli adalah hak dimana seorang masyarakat memiliki hak kewarganegaraan berdasarkan tempat ia lahir, dalam artian bahasa latinnya Ius Soli adalah hak untuk wilayah. Sedangkan Ius Sanguinis adalah hak dimana seorang masyarakat memiliki hak kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, dalam artian bahas latin Ius Sanguinis adalah hak untuk lahir.
Dari kedua aturan kewarganegaraan maka munculah problematika, yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride) dan ada seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride).
Bagaimana kasus itu terjadi? kasus itu dapat terjadi apabila dimana seseorang yang memiliki kewarganegaraan yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut ius soli maka dinyatakan anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan. selain itu kasus tidak memiliki kewarganegaraan dapat terjadi apabila seorang ibu yang memiliki kewarganegaraan ius soli melahirkan di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.
Dari kasus tersebut diatas maka perlu kita sadari bahwa kewarganegaraan sangat penting dimiliki oleh seseorang karena dari akuan negara itulah kita dapat mendapatkan hak hak utamanya mengenai fasilitas dan dimana kita dapat menjalankan kewajiban dengan baik yang diiringi dengan baik perolehan hak tanpa ada hambatan.