Lihat ke Halaman Asli

megarkpp

Dosen/Asisten Peneliti

Kenalan Yuk dengan Peer-to-Peer Lending Syariah!

Diperbarui: 25 April 2021   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Teknologi yang semakin berkembang dari masa ke masa membuat sektor keuangan turut berkembang. Salah satu tandanya adalah kehadiran peer-to-peer lending. Konsep peer-to-peer lending ini memiliki dua pendekatan yakni meminjam atau memberikan pinjaman. Kedua peran tersebut memiliki manfaat tersendiri dalam hal keuangan. Namun tentu memiliki risiko sehingga walaupun penggunaannya mudah dan cepat, pelaku peer-to-peer lending harus tetap berhati-hati dalam menjalankannya.

Selain dari itu, di Indonesia sendiri terdapat dua jenis peer-to-peer lending yakni yang berbasis syariah dan konvensional. Munculnya peer-to-peer lending syariah ini telah memiliki fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Nah, kalau begitu apa bedanya ya dengan peer-to-peer lending yang sudah ada di Indonesia?

Peer-to-peer lending merupakan sistem yang menawarkan layanan pinjaman maupun meminjamkan dana secara online tanpa perantara bank. Adapun peraturan mengenai P2P lending di Indonesia ini diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016. Sedangkan dalam praktiknya, P2P lending akan melibatkan tiga pihak utama yakni peminjam (borrower), pemberi pinjam (lender), dan penyelenggara peer-to-peer. Manfaat dalam menggunakan P2P lending adalah efisiensi waktu dan biaya bagi semua pengguna serta memberi kemudahan untuk berinvestasi bagi para pemberi pinjaman maupun kemudahan untuk mendapatkan pinjaman bagi yang membutuhkan.

Manfaat dan kegunaan P2P lending syariah juga sama dengan konvensional. Begitupula dalam hal peraturan, namun P2P lending syariah terdapat fatwa yang turut menjadi landasan. Selain itu, dalam P2P lending syariah dalam praktinya terdapat enam akad yaitu:

1. Al Ba'i

Akad ba'i atau akad jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

2. Ijarah

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

3. Mudharabah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline