Underdeveloped, adalah satu kata yang pada umumnya bersandingan dengan kategori negara. Pengertiannya sendiri menurut Celso (1964) adalah negara yang masih terjadi ketidakseimbangan antara jumlah faktor produksi yang dimiliki dengan teknologi yang mereka kuasai, sehingga penggunaan modal dan tenaga kerja secara penuh belum tercapai. Sedangkan kategori negara underdeveloped menurut Todaro adalah:
1. Low levels of living, yang ditandai dengan pendapatan rendah serta tingkat kesehatan yang buruk;
2. Rendahnya produktivitas;
3. Tingginya pengangguran dan setengah pengangguran tinggi, serta meningkat;
4. Ketergantungan pada produksi pertanian dan ekspor prodk primer;
5. Prevalensi pasar yang tidak sempurna serta informasi yang terbatas;
6. Dominasi ketergantungan dan kerentanan dalam hubungan internasional.
Berdasarkan data dari United Nations Development Program (2018), beberapa negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam berada pada peringkat middle human development sedangkan Indonesia berada dalam kategori high human development dengan skor HDI 2018 sebesar 0.707. Walaupun demikian, dapat diartikan bahwa negara Muslim masih berada dalam kategori terbelakang.
Apabila melihat sisi historis, pada masa khalifah Harun Al Rasyid merupakan peradaban tertinggi karena pada saat itu masyarakat Muslim memimpin dunia sains, filsafat, dan budaya. Kemajuan tersebut didukung dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan prinsip Islam. Era Islamic Golden Age ini bertahan dari tahun 750 hingga 950. Selama periode tersebut, Islam tidak hanya menjadi agama namun di praktikan dalam segala aspek kehidupan.
Namun seiring berjalannya waktu dan pada masa tersebut bangsa Eropa sudah mulai mempengaruhi budaya, politik bahkan bidang ekonomi sehingga membuat umat Muslim mulai tidak mengimplementasikan ajaran Islam. Selain itu, terdapat faktor internal yang melanda kekhalifahan Abbasiyah yang berlanjut pada periode Ottoman. Maka dari itu, kejayaan Islam gagal untuk dipertahankan sehingga bangsa Eropa atau era kolonialisme mulai bergerilya.