Lihat ke Halaman Asli

Bulan Ini, Saatnya Bayar Pajak Penghasilan Kamu

Diperbarui: 17 Maret 2016   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir bulan Maret ini kantor pajak akan menutup pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi. Buat kamu yang belum melaporkan, sebaiknya segera urus kewajibanmu ini kalau tak mau didenda.

Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa bulan ini adalah saatnya membayar pajak. Pada laman pajak.go.id, masyarakat diingatkan kembali agar memanfaatkan fasilitas e-filing untuk memudahkan para wajib pajak melakukan kewajibannya itu.

Fasilitas e-filing adalah sistem pelaporan SPT PPh Pribadi menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.

Nah, buat kamu yang baru saja berurusan dengan pajak, rutinitas tahunan ini memang sedikit menyulitkan. Sebab, kamu wajib menghitung penghasilan selama setahun ke belakang. Untuk memudahkannya, di bawah ini adalah cara menghitung pajak penghasilan pribadi kamu.

Jumlahkan Penghasilan Kotor Tiap Bulan

Penghasilan kotor mencakup banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan dan premi asuransi, yang sifatnya diterima secara teratur tiap bulan.

Selain itu, jangan lupa untuk menghitung keuntungan investasi, seperti reksa dana dan deposito, setiap bulannya. Pasalnya, keuntungan investasi ini juga dikategorikan sebagai penghasilan.

Cantumkan pula pendapatan lain yang sifatnya tak teratur, seperti uang dinas, bonus, tunjangan hari raya atau THR dan uang lembur. Jika semua komponen sudah dihitung, kamu hanya tinggal menjumlahkannya saja.

Kurangi Penghasilan Kotor dengan Pengeluaran Tetap

Setelah mendapatkan angka penghasilan kotor tiap bulannya, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mencari besaran penghasilan bersihnya. Caranya, kurangi penghasilan kotor itu dengan potongan yang rutin dibebankan setiap bulannya.

Potongan itu mencakup iuran pensiun, iuran jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Biasanya, iuran-iuran ini tertera dalam slip gaji yang kita terima setiap bulannya.

Hitung Total Penghasilan Bersih Selama Setahun

Setelah kamu mendapatkan jumlah penghasilan bersih tiap bulan sesuai dengan cara di atas, maka jumlahkan penghasilan bersih tiap bulan tersebut untuk mendapatkan total penghasilan bersih kamu selama setahun.

Jika kamu mempunyai penghasilan tetap dan tidak berubah tiap bulan, maka cukup kalikan saja total penghasilan bersih tiap bulan kamu dengan 12 untuk memperoleh penghasilan bersih setahun.

Cari Tahu Batas PTKP

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline