Seiring dengan langkah besar teknologi digital, perubahan yang mendasar juga tengah melanda dunia urban, terutama dalam hal pengelolaan perpajakan. Masyarakat urban kini merasakan dampak positif dari transformasi ini, di mana akses terhadap layanan perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien berkat penerapan berbagai solusi digital dalam sistem perpajakan. Di Indonesia, langkah-langkah reformasi perpajakan yang mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci utama dalam upaya memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh, mempercepat proses layanan, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Kewajiban Perpajakan Masyarakat Urban
Dalam lingkungan masyarakat urban, Wajib Pajak (WP) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak, integrasi digital dalam administrasi perpajakan telah memberikan kemudahan yang signifikan. Masyarakat urban kini dapat memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan tepat waktu. Di tengah dorongan untuk mengikuti prinsip Sistem Self Assessment, di mana individu dituntut untuk secara mandiri melaksanakan perpajakan dengan akurat, pendekatan ini semakin mempertegas tanggung jawab personal dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Reformasi Perpajakan Berbasis AI Bagi Masyarakat Urban
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian reformasi perpajakan untuk memperbaiki sistem dan mendorong kepatuhan WP. Salah satu upaya utama adalah penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang mengadopsi teknologi informasi, memungkinkan layanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah diakses. Hal ini memberikan dampak positif bagi masyarakat urban, mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan transparansi.
Transformasi Digital DJP
Transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan paradigma baru dalam layanan perpajakan, menggantikan penggunaan kertas yang memakan waktu dan ruang dengan layanan yang sepenuhnya berbasis digital. Melalui berbagai inovasi seperti e-registration, e-filing, e-billing, dan layanan lainnya, wajib pajak urban sekarang dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya dari mana saja dan kapan saja, hanya dengan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
Layanan 3C
Program 3C (Click, Call, dan Counter) DJP merupakan inisiatif yang memberikan kemudahan akses kepada masyarakat urban dalam memperoleh layanan perpajakan yang diperlukan. Dengan adanya program ini, masyarakat urban memiliki pilihan yang fleksibel dalam mengakses layanan perpajakan sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Mereka dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut melalui klik situs resmi DJP secara online untuk melakukan proses seperti laporan pajak dan pembayaran, atau melalui panggilan telepon hotline untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang diperlukan. Selain itu, bagi yang menginginkan interaksi langsung, kunjungan langsung ke kantor DJP juga merupakan opsi yang tersedia.
M-Pajak: Solusi Mobile untuk Masyarakat Urban
M-Pajak adalah aplikasi mobile yang menjadi solusi utama bagi masyarakat urban dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif. Dengan fitur-fitur seperti e-Billing untuk mendapatkan kode pembayaran pajak secara mudah, Kartu NPWP digital yang mempermudah identifikasi sebagai wajib pajak, informasi KPP terdekat untuk memperoleh bantuan langsung, pengingat batas waktu penyetoran yang membantu dalam menjaga kedisiplinan pembayaran, serta informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan, M-Pajak memberikan akses yang personal dan mudah dijangkau bagi wajib pajak urban.