Definisi Ijarah: PSAK 107 mendefinisikan Ijarah sebagai kontrak antara penyewa (lessee) dan pemilik aset (lessor) di mana pemilik aset memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan aset tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa.
Perlakuan Akuntansi: PSAK 107 memerlukan penyewa dan pemilik aset untuk memperoleh atau memberikan aset secara kas (dalam hal ini, aset dapat berupa properti, kendaraan, atau barang modal lainnya) dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah yang relevan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban: Penyewa (lessee) harus mengakui biaya sewa (sebagai beban) dan pemilik aset (lessor) harus mengakui pendapatan sewa. Pendapatan sewa diakui secara proporsional selama masa sewa berlangsung, kecuali jika terdapat pembayaran yang berhubungan dengan periode waktu tertentu (misalnya, pembayaran di muka), yang harus diakui sebagai pendapatan sewa pada saat pembayaran tersebut diterima.
Pengungkapan: PSAK 107 mengharuskan entitas yang melakukan akad ijarah untuk mengungkapkan informasi yang relevan dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang aset yang disewakan, kontrak sewa yang signifikan, kebijakan akuntansi yang digunakan, dan informasi lain yang dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang akad ijarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H