Lihat ke Halaman Asli

UMK Jawa Timur 2016 Naik, Efektifkah?

Diperbarui: 22 Desember 2015   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari http://jatimprov.go.id Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Peresmian besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Kenaikan UMK sebesar 11,5%. Yakni inflasi nasional 6,83% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

Kota Surabaya                         

 Rp.3.045.000

Kab.Gresik                    

Rp.3.042.500

Kab.Sidoarjo                 

Rp.3.040.000

Kab.Pasuruan               

Rp.3.037.500

Kab.Mojokerto    

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline