Lihat ke Halaman Asli

Perizinan Usaha Dipersulit, Siapkah Indonesia Menyambut Bonus Demografi 2030?

Diperbarui: 3 November 2019   19:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia sedang mendekati era bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030, tentu saja kesuksesan dari hal ini bukan hal mudah yang dapat terjadi secara tiba-tiba. Tapi, perlu adanya persiapan, perencanaan dan strategi yang matang untuk memenangkannya. Salah satunya yang perlu dipersiapkan adalah lapangan pekerjaan yang luas, karena dimasa mendatang kebutuhan akan lapangan pekerjaan jelas semakin meningkat dengan banyaknya penduduk usia produktif.

Akan tetapi harapan mengenai banyak pembukaan lapangan pekerjaan juga membutuhkan dana yang besar dari para investor/pengusaha. Masalah baru datang dari sini, yaitu tingkat EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha di negeri ini dinyatakan stagnan sebagai peringkat ke 73 dari 190 negara yang baru saja dirilis Bank Dunia (World Bank) pada kamis 24 Oktober 2019. Jauh berbeda dengan negara tetangga Singapura yang menduduki peringkat pertama.

Indonesia memperoleh peringkat ke 73 dalam EoDB disebabkan oleh masalah pengurusan izin investasi di daerah masih terbilang ribet. Padahal proses perizinan di pusat sudah diatur sedemikian rupa agar dapat memudahkan para investor akan tetapi terjadi ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini. Proses perizinan usaha yang berbelit-belit di daerah merupakan masalah yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha saat ingin berinvestasi ataupun membuka usaha baru.

Oleh karena itu dalam rangka mensukseskan era bonus demografi, salah satu hal yang perlu dibenahi adalah proses kemudahan berusaha di negeri ini. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain; pertama, diperlukan harmonisasi kebijakan perizinanan usaha antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan mengenai kebijakan tersebut agar pengusaha tidak lagi dipersulit dalam pengurusan usahanya. Kedua, perbaikan dan penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan usaha yang diurus secara online yang sudah dioperasikan oleh pemerintah pusat guna memperlancar proses berusaha atau investasi di Indonesia dan yang ketiga, setelah proses perizinan usaha semakin dipermudah oleh pemerintah, kita sebagai generasi muda harus turut serta mengembangkan bakat dan usaha agar tak jadi penonton di negeri sendiri serta kita perlu terus mengawal kebijakan-kebijakan dari pusat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline