Apakah Anda Puas Dengan Vonis Hakim (Pidana)? Jika seorang wartawan mengajukan pertanyaan seperti ini, kepada keluarga korban (atau korban) tindak pidana, ini bukan soal sepele. Hal ini bisa mengindikasikan si wartawan "buta hukum" (acara pidana) atau sedang berusaha memprovokasi atau mengeksploitasi keluarga korban.
Kita sering melihat (di televisi) para wartawan Indonesia mengajukan pertanyaan ini kepada keluarga korban (selepas hakim pidana mengetuk palu). Wartawan tersebut mungkin saja buta hukum: karena dalam sistem hukum (acara) pidana Indonesia (dan di seluruh dunia modern) seorang terdakwa tidak dituntut oleh korban (atau keluarga korban) tetapi dituntut oleh negara (yang diwakili Jaksa Penuntut).
Jadi pertanyaan tersebut, memang harusnya ditujukan kepada Jaksa (dan terpidana atau pembelanya) bukan kepada keluarga korban. Jika Jaksa (atau terdakwa/pembela) tidak puas dengan vonis hakim, tentunya dia akan menyiapkan banding.
Jika memang ada kejanggalan pada vonis hakim, ketimbang mengajukan pertanyaan ini kepada keluarga korban (jika wartawan mengerti hukum dan beritikad baik) akan lebih cerdas jika wartawan mewawancarai pakar hukum pidana.
Jelas saja, jika pertanyaan ini diajukan kepada keluarga korban, maka yang akan mengemuka adalah aspek emosi (dan bahkan dendam) dari keluarga korban. Memang akan tampak aspek "human interest" yang menjadi "nilai berita". Namun harap diingat, bahwa pihak keluarga korban (dalam peradilan pidana) bukanlah salah satu dari "para pihak" dalam peradilan.
Bisa jadi memang si wartawan tertentu tersebut (mengajukan pertanyaan ini) untuk mengesploitasi (memprovokasi) aspek emosi keluarga korban. Sekaligus melakukan pembodohan pada masyarakat kita yang belum terlalu faham hukum. Tidak heran jika makin sering terjadi peristiwa (keluarga korban) ngamuk di sidang pengadilan karena tidak puas terhadap tuntutan atau vonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H