Lihat ke Halaman Asli

Medio Podcast Network

TERVERIFIKASI

Medio by KG Media

Jangan Asal Tanda Tangan! Hati-Hati dengan Red Flag Kontrak Kerja

Diperbarui: 14 September 2022   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepik.com

Penulis: Fauzi Ramadhan

PENANTIAN lama akhirnya terbayar. Segala jerih payah dari proses menyusun curriculum vitae, mengumpulkan portofolio, hingga bolak-balik menyambangi tempat interview kerja pada akhirnya berbuah manis. Selamat, kamu berhasil diterima di tempat kerja yang sudah dinanti-nantikan!

Jangan lupa untuk berikan dirimu sebuah selebrasi, ya! Namun, jangan sampai berlebihan, masih ada langkah yang harus kamu tempuh. Salah satunya adalah menandatangani kontrak atau perjanjian kerja.

Sebelum membubuhkan tanda tangan simbol kesepakatan atas perjanjian kerja, alangkah baiknya untuk membaca perjanjian itu baik-baik dan memperhatikannya dengan saksama. Bisa jadi, ada banyak hal yang menjadi red flag dalam perjanjian kerja kamu. 

Waduh, kenapa bisa ada red flag di perjanjian kerja? Lantas kalau memang benar demikian, apa yang harus kita lakukan?

Bersama SSAJ & Associates, sebuah firma hukum yang memberikan layanan khusus di bidang hukum ketenagakerjaan, segala pertanyaanmu ini akan dijawab dalam siniar (podcast) OBSESIF episode "Red Flag dalam Kontrak Kerja".

Namun, sebelum lebih jauh membahas red flag di perjanjian kerja, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu perjanjian kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. 

Lebih lanjut, masih dalam undang-undang yang sama, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Lantas, dari sembilan poin isi perjanjian kerja tersebut, poin (3) sampai (7) adalah hal yang bisa kita telaah untuk menghindari red flag.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline